Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, Aceh, secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini difokuskan pada pencegahan peredaran rokok ilegal serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang menyertainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari sosialisasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'. Inisiatif ini digalakkan sebagai langkah konkret untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemilik warung, toko kelontong, hingga pedagang ritel di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini juga merupakan bagian integral dari program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Advertisement
Advertisement
Dalam setiap sesi edukasi, petugas Bea Cukai Langsa memberikan pemahaman mendalam mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali oleh masyarakat. Mereka juga menjelaskan ketentuan terkait pita cukai yang sah, agar masyarakat dapat membedakan produk legal dan ilegal.
Selain itu, edukasi juga mencakup dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal secara signifikan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.
Dwi Harmawanto menekankan pentingnya pemahaman mengenai aspek hukum bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dan memiliki kepedulian terhadap bahaya memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Advertisement
Advertisement
Selain memberikan edukasi, petugas Bea Cukai Langsa juga secara konsisten mengimbau peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Partisipasi ini diharapkan dapat memutus rantai pemasaran rokok ilegal dengan cara tidak ikut memperjualbelikannya.
Bea Cukai Langsa terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Tujuannya adalah agar pesan pengawasan ini dapat diterima dengan baik dan dipahami oleh masyarakat luas tanpa menimbulkan resistensi.
Pihak Bea Cukai berharap sosialisasi masif ini dapat menekan secara signifikan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Langsa. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dengan baik.
Advertisement
Dwi Harmawanto menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas.
Sumber: AntaraNews