Eks Dirjen Kemendagri Bongkar Dugaan Keterlibatan DPRD Sulsel di Kasus Korupsi Bibit Nanas
Dia menegaskan proses pengadaan program bibit nanas sudah dibahas di DPRD Sulsel.
Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas. Bahtiar mengungkapkan keterlibatan DPRD Sulsel dalam program bibit nanas.
Bahtiar menegaskan proses pengadaan program bibit nanas sudah dibahas di DPRD Sulsel. Olehnya itu, Bahtiar menyebut ada keterlibatan DPRD Sulsel dalam program tersebut.
"Iya (keterlibatan DPRD Sulsel). Seluruh APBD prosesnya seperti itu dan sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5).
Bidang Teknis
Bahtiar menjelaskan penujukkan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel merupakan representasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri Tito Karnavian.
"Tugas saya adalah menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masalah transisi pemerintahan. Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas," tuturnya.
Bahtiar mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Bahtiar menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bidang teknis.
"Ini adalah kasus di bidang teknis. Jadi kita menghargai," sebutnya.
Bahtiar mengaku sudah menjalani pemeriksaan dan dikonfrontir dengan tersangka lainnya yakni RS, RE, dan UN. Hasil konfrontir dengan tersangka lainnya tersebut, Bahtiar mengklaim tidak ada hubungan dengan dirinya.
"Alhamdulillah hasil komprontir semuanya clear. Tidak ada hubungan dengan saya, yang kemudian saya minta konfrontir pihak yang lain. Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk aliran uang," tegasnya.
Menghargai Seluruh Proses Hukum
Bahtiar mengungkapkan materi pemeriksaan oleh penyidik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengaku menjelaskan semua terkait mekanisme penetapan APBD.
"APBD itu diatur dengan PERDA, PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2019. APBD adalah ketentuan umum rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang diatur dengan Perda (Peraturan Daerah). Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur undang-undang," urainya.
Bahtiar mengaku akan menghargai seluruh proses hukum yang berlangsung.
"Dan saya pastikan clear and clean. Saya sudah konfrontir tidak ada hubungan dengan saya," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menambahkan pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin oleh penyidik untuk pendalaman kasus dugaan korupsi bibit nanas. Pendalaman dilakukan penyidik setelah adanya laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj (Gubernur Sulsel), saudara BB ini. Nah olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik
berdasarkan versi BPKP itu sendiri," ucapnya.