DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi di Bone
Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menyikapi serius dugaan permainan harga pupuk subsidi yang meresahkan petani di Kabupaten Bone, mengungkap potensi manipulasi jalur distribusi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti dugaan permainan harga pupuk bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari para petani di Kabupaten Bone yang merasa dirugikan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, pada Rabu, 3 Juni 2026, untuk membahas masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa laporan petani mengindikasikan adanya modus perpanjangan mata rantai penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai prosedur.
Mekanisme penyaluran yang seharusnya adalah dari produsen ke pelaku usaha distribusi (PUD) atau distributor, kemudian ke penerima pupuk pada titik serah (PPTS) atau pengecer. Namun, dalam RDP tersebut terungkap dugaan adanya pihak lain yang ikut bermain dalam jalur distribusi pupuk bersubsidi.
Modus Operandi Permainan Harga Pupuk Subsidi
Dalam rapat dengar pendapat, terungkap indikasi permainan jual beli pupuk bersubsidi di lima kecamatan di Kabupaten Bone, yaitu Amali, Sibulue, Cina, Tonra, dan Mare. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan terjadi selama periode tahun 2025-2026.
Petani melaporkan bahwa mereka harus menebus pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp110.000 per sak, padahal standar harga nasional tingkat kios resmi untuk pupuk Urea adalah Rp90.000 per sak isi 50 kg dan NPK Phonska Rp92.000 per sak isi 50 kg.
Pengecer berdalih adanya kenaikan ongkos kirim sebagai alasan selisih harga tersebut, meskipun jarak pengiriman sama dan berat pupuk juga sama. Bukti video yang dibawa oleh pelapor menunjukkan adanya manipulasi biaya pengantaran yang menyebabkan harga melambung.
Keterlibatan Pihak Lain dan Potensi Sanksi Tegas
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Mardjono, menduga adanya keterlibatan pihak lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi dalam penebusan pupuk subsidi. Keterlibatan pihak-pihak ini berpotensi menambah jalur distribusi, yang pada akhirnya membuka peluang untuk menaikkan harga kepada petani.
Mardjono menekankan bahwa apabila terbukti ada mata rantai tambahan dalam distribusi, hal tersebut akan berpotensi menyebabkan harga pupuk ke petani menjadi lebih tinggi dari harga resmi. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas wajib dijatuhkan kepada pihak yang terlibat jika pelanggaran distribusi pupuk terbukti.
Dugaan praktik penjualan pupuk di atas HET dan pemaketan pupuk subsidi dengan produk lain juga menjadi sorotan, yang jelas merugikan petani.
Sikap Pupuk Indonesia Terkait Distribusi
Menanggapi permasalahan ini, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Sukodim, dengan tegas membantah bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penjualan pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi, secara langsung kepada petani.
Menurut Sukodim, tidak ada kewajiban bagi petani untuk menerima pengantaran pupuk, melainkan petani harus mengambilnya langsung di kios resmi. Ia meminta agar bukti-bukti pelanggaran disampaikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dan HET, serta akan menindak tegas distributor atau pengecer yang melanggar.
Sumber: AntaraNews