Distankan Rejang Lebong Perketat Pengawasan Penjualan Pupuk Subsidi Sesuai HET
Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong memperingatkan kios untuk menjual pupuk subsidi sesuai HET. Pelanggaran dalam penjualan pupuk subsidi Rejang Lebong akan berujung sanksi berat, termasuk pencabutan izin.
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah itu. Peringatan ini terkait kewajiban menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani di wilayah tersebut.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya pihak kios yang mencoba menaikkan harga di atas ketentuan yang berlaku. Pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kepatuhan para pengecer. Ini merupakan upaya serius Distankan dalam menjaga stabilitas harga pupuk subsidi Rejang Lebong.
Penetapan HET pupuk urea bersubsidi adalah Rp90.000 per zak, sesuai keputusan Menteri Pertanian tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya produksi petani. Selain itu, diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang berhak.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar HET Pupuk Subsidi
Distankan Rejang Lebong menggarisbawahi komitmennya untuk memastikan penjualan pupuk bersubsidi sesuai HET. Suradi Ripai menyatakan bahwa setiap kios pengecer harus mematuhi harga yang telah ditetapkan. Hal ini krusial untuk mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas harga standar.
Inspeksi mendadak (sidak) akan segera dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan kios-kios. Jika ditemukan pelanggaran, Distankan tidak akan segan mengambil tindakan administratif yang berat. Sanksi berat menanti kios yang terbukti melanggar ketentuan harga pupuk subsidi Rejang Lebong.
Pelanggaran tidak hanya terbatas pada harga yang melampaui HET, tetapi juga penyaluran pupuk di luar ketentuan. Kios yang membandel dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin usahanya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi petani dari praktik curang.
Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penetapan Harga Baru
Penyaluran pupuk bersubsidi dirancang agar tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani. Petani tersebut juga harus telah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Mekanisme ini penting untuk menghindari penyalahgunaan alokasi pupuk.
Jumlah pupuk yang didistribusikan ke setiap wilayah telah disesuaikan dengan usulan yang masuk dalam e-RDKK. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kios untuk menyalahgunakan alokasi yang ada. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap setiap tahapan distribusi pupuk subsidi Rejang Lebong.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 telah menetapkan penyesuaian harga pupuk subsidi. Kebijakan ini diharapkan agar pupuk lebih terjangkau oleh petani, sekaligus meringankan beban biaya produksi petani di Kabupaten Rejang Lebong.
Berikut adalah rincian HET terbaru pupuk bersubsidi yang berlaku:
- Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp1.840 per kilogram
- Pupuk NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
- Pupuk ZA Tebu: Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Kebijakan harga ini diharapkan dapat meringankan biaya produksi petani serta menjamin ketersediaan pupuk di tingkat lapangan tetap stabil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: AntaraNews