Mentan Tegaskan Cabut Izin Kios Pupuk Pelanggar HET, Jamin Keadilan Petani
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan **Mentan Cabut Izin Kios Pupuk** dan distributor yang melanggar HET tanpa toleransi demi keadilan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas menyatakan tidak akan ada toleransi bagi kios maupun distributor pupuk yang kedapatan melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi para petani di seluruh Indonesia. Amran menegaskan bahwa izin usaha mereka akan dicabut tanpa kompromi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tegas ini merupakan respons pemerintah terhadap praktik penjualan pupuk di atas HET yang merugikan petani. Mentan Amran menyatakan bahwa pelanggar tidak akan diberikan kesempatan kedua untuk beroperasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik curang di sektor distribusi pupuk bersubsidi.
Pemerintah telah melakukan penindakan serius dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar aturan. Pencabutan izin ini dilakukan melalui Pupuk Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pupuk bagi petani. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di lapangan.
Ketegasan Mentan Terhadap Pelanggar Aturan Pupuk Bersubsidi
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang berani melanggar aturan HET. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan mereka. "Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini," ujar Mentan dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah telah membuktikan ketegasannya dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk. Mereka terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menindak oknum yang merugikan petani.
Amran juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing. Evaluasi dan bahkan pencopotan jabatan akan diberlakukan bagi mereka yang tidak serius menangani pencabutan izin.
Penurunan Harga Eceran Tertinggi dan Pengawasan Berkelanjutan
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Penurunan harga ini berlaku mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah program pupuk bersubsidi terjadi penurunan harga yang cukup besar.
Penurunan harga ini mencakup berbagai jenis pupuk bersubsidi yang vital bagi petani. Misalnya, harga urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara itu, NPK mengalami penurunan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Berikut adalah rincian penurunan HET pupuk bersubsidi:
- Urea: Dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: Dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: Dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: Dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: Dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai dan dinikmati oleh para petani. Mentan Amran menegaskan bahwa negara harus berpihak pada petani dan melindungi mereka dari permainan kotor yang menguntungkan segelintir pihak.
Sumber: AntaraNews