Turun 20 Persen, Harga Pupuk Bersubsidi Pamekasan Dipastikan Sesuai HET
Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya telah sesuai HET terbaru, menyusul penurunan harga 20 persen. Pembeli bisa lapor jika ada pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, secara resmi mengumumkan bahwa harga pupuk bersubsidi di kios dan kelompok tani di wilayahnya telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi yang diumumkan sebelumnya oleh pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, setelah rapat koordinasi. Rapat ini melibatkan lintas penyuluh pertanian dan kelompok tani, memastikan implementasi harga baru di lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan. Pemkab Pamekasan juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan HET ini guna mencegah praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.
Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu telah mengumumkan penurunan HET sebesar 20 persen untuk dua jenis pupuk bersubsidi utama, yaitu Urea dan NPK. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban petani dalam mendapatkan sarana produksi pertanian.
Untuk pupuk Urea, harga turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Ini berarti harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000, memberikan penghematan signifikan bagi petani.
Sementara itu, harga pupuk NPK juga mengalami penurunan serupa, dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram pupuk NPK kini dibanderol Rp92.000, dari sebelumnya Rp115.000.
Indah Kurnia Sulistiorini menegaskan, "Saat ini semua kios dan kelompok tani sudah menjual pupuk sesuai HET terbaru itu." Hal ini menunjukkan respons cepat dari distributor dan kelompok tani di Pamekasan terhadap regulasi baru.
Pemantauan dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Meskipun harga telah disesuaikan, Pemkab Pamekasan tidak akan mengendurkan pengawasan. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi benar-benar berlaku sesuai ketentuan pemerintah pusat di seluruh wilayah.
Untuk mendukung upaya pengawasan ini, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. "Jika misalnya ada warga yang mengetahui ada kios atau kelompok tani yang menjual di atas HET, maka bisa menyampaikan laporan," kata Indah.
Mekanisme pelaporan telah disediakan untuk memudahkan masyarakat. Laporan dapat disampaikan ke nomor telepon seluler Pelaporan Pupuk Kementan di nomor: 0823-1110-9690, dengan menyertakan bukti yang jelas. Alternatif lain, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) yang berlokasi di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan.
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan 2025
Pada musim tanam 2025, Kabupaten Pamekasan telah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang cukup besar untuk mendukung sektor pertanian. Alokasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah.
Secara rinci, jatah pupuk bersubsidi untuk Pamekasan mencakup 17.225 ton untuk pupuk Urea. Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pupuk esensial bagi petani padi dan palawija.
Selain Urea, Kabupaten Pamekasan juga akan menerima 13.729 ton pupuk NPK, yang penting untuk pertumbuhan tanaman secara keseluruhan. Melengkapi kebutuhan nutrisi tanah, tersedia pula 15.885 ton pupuk organik, mendukung praktik pertanian berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews