Pupuk Subsidi Lebak 2026 Dipastikan Cukup, Petani Sambut Penurunan Harga
Ketersediaan Pupuk Subsidi Lebak 2026 dijamin melimpah, harga turun signifikan, dan petani dapat melakukan percepatan tanam padi guna mendukung swasembada pangan.
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memastikan persediaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut akan mencukupi sepanjang tahun 2026. Kepastian ini memberikan angin segar bagi para petani untuk dapat melakukan percepatan tanam padi, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menjamin ketersediaan pupuk subsidi memadai untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 150 ribu petani yang tersebar di 28 kecamatan. Selain pasokan yang melimpah, harga eceran tertinggi (HET) pupuk juga mengalami penurunan signifikan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini mencakup jenis pupuk Urea dan NPK, yang sangat meringankan beban biaya produksi petani. Kondisi ini diharapkan dapat memacu semangat petani untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai target indeks pertanaman (IP) padi yang telah ditetapkan.
Ketersediaan Pupuk Subsidi Lebak 2026 Terjamin untuk Petani
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak secara tegas menyatakan bahwa pasokan pupuk subsidi untuk tahun 2026 akan melimpah. Deni Iskandar menegaskan bahwa ketersediaan ini cukup untuk melayani lebih dari 150 ribu petani yang tersebar di seluruh wilayah Lebak.
Kuota pupuk subsidi yang dialokasikan untuk Lebak pada tahun 2026 meliputi 21.417 ton untuk jenis Urea dan 21.194 ton untuk jenis NPK. Alokasi ini telah disesuaikan dengan permintaan petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), memastikan pupuk sampai tepat sasaran.
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebak sangat yakin pasokan pupuk subsidi akan sangat memadai untuk mendukung indeks pertanaman (IP) padi selama 2,5 musim tanam dalam setahun. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas produksi pangan di wilayah tersebut.
Harga Pupuk Subsidi Turun, Beban Petani Berkurang Signifikan
Kabar baik bagi petani Lebak adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi, yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani.
Harga pupuk Urea di kios resmi kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara dengan penurunan dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Penurunan ini mencapai sekitar 20 persen dari harga sebelumnya.
Sementara itu, harga pupuk NPK juga mengalami penurunan, dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Penurunan harga ini secara langsung mengurangi biaya produksi tanam padi dari semula sekitar Rp10 juta menjadi Rp7 juta per hektare.
Respons Positif Petani terhadap Kelimpahan dan Penurunan Harga Pupuk
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Suka Bungah Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Ruhiana, mengungkapkan bahwa saat ini persediaan pupuk subsidi di kios resmi melimpah dan tidak ada masalah. Petani merasa tenang untuk bercocok tanam padi.
Ruhiana menambahkan, penurunan harga pupuk subsidi sangat meringankan biaya produksi tanam. Petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pasokan pupuk subsidi, karena sepanjang tahun 2025 pasokan melimpah dan tidak ada kendala bagi petani di sana.
Ketua Kelompok Tani Blok Sentral Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Udin, juga mengonfirmasi kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi, serta harga yang menurun. Kebutuhan Urea sebanyak 200 kilogram per hektare untuk 70 hektare areal persawahan di wilayahnya telah terpenuhi.
Sumber: AntaraNews