Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap 8 pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebanyak 14 ton pupuk jenis urea dan phonska disita polisi saat akan diselundupkan ke Jambi.
Penangkapan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelundupan pupuk. Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi dua titik lokasi. Pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Seberang Ulu I, Palembang yang menyita 9 ton pupuk subsidi,
Kemudian, lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, dengan 5 ton pupuk subsidi sebagai barang bukti.
"Dari dua TKP, kami amankan 8 tersangka dan 14 ton pupuk bersubsidi," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (30/1).
Doni menjelaskan, para tersangka memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani. Mereka juga bekerja sama dengan kelompok tani dan KUD dengan menampung pupuk bersubsidi tersebut.
Advertisement
"Permasalahan modal dari kelompok tani dimanfaatkan para pelaku untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp90.000 per karung," kata Doni.
Pupuk subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan.
"Pupuk-pupuk subsidi itu diselundupkan ke Jambi dengan harga mahal. Kami mencatat kerugian negara akibat ulah para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," kata Doni.