Polres Kerinci Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran
Polres Kerinci menggelar rapat koordinasi untuk memastikan distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, menindak tegas penyalahgunaan tangki modifikasi dan barcode, serta mengatasi antrean panjang di SPBU.
Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Polda Jambi, menggelar rapat koordinasi penting. Tujuannya membahas distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Rapat ini melibatkan masyarakat, manajemen SPBU, serta pemangku kebijakan. Mereka berasal dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil di Mapolres Kerinci pada hari Rabu.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah laporan masyarakat mengenai antrean BBM yang memicu kemacetan lalu lintas. Selain itu, ada indikasi kuat mobil mewah nekat mengonsumsi biosolar. Penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM juga menjadi perhatian serius. Tujuan utama rapat ini adalah membangun sinergitas antarinstansi. Ini guna mengantisipasi kelangkaan solar dan praktik penyalahgunaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ramadhanil dengan tegas mengingatkan. Tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan yang melansir atau menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM di SPBU. Pihak SPBU juga diwajibkan proaktif mencegah penyalahgunaan barcode. Mereka tidak boleh terlibat dalam tindak pidana tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil. Ini juga demi efisiensi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penegasan Larangan dan Pencegahan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, secara lugas menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia menekankan pentingnya tidak ada lagi kendaraan yang melakukan penimbunan atau menggunakan tangki modifikasi saat mengisi BBM di SPBU. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuota BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan ilegal.
Manajemen SPBU juga diberikan instruksi tegas untuk meningkatkan pengawasan dan proaktif dalam mencegah penyalahgunaan barcode BBM. Keterlibatan SPBU dalam praktik ilegal semacam itu akan ditindak secara hukum. Langkah preventif ini krusial untuk memutus mata rantai penyalahgunaan yang seringkali melibatkan oknum di berbagai tingkatan.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menyoroti masalah antrean panjang di SPBU yang kerap memicu kemacetan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Adanya indikasi mobil mewah yang menggunakan biosolar bersubsidi menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi sektor yang memang membutuhkannya.
Lima Poin Kesepakatan untuk Distribusi Tepat Sasaran
Rapat koordinasi yang intensif ini berhasil merumuskan lima poin kesepakatan utama yang akan menjadi pedoman dalam upaya distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Salah satu poin krusial adalah pendataan ulang perizinan bagi UMKM penerima biosolar dari nol, yang akan melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, serta Satuan Intelkam Polres Kerinci. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya UMKM yang benar-benar memenuhi syarat yang berhak menerima alokasi biosolar.
Kesepakatan lainnya mencakup penolakan tegas terhadap penggunaan tangki modifikasi yang seringkali digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi. Pembentukan tim pengawas terpadu juga menjadi bagian dari strategi ini, guna memastikan implementasi regulasi di lapangan berjalan efektif. Tim ini akan bertugas memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Optimalisasi manajemen lalu lintas di sekitar SPBU juga menjadi fokus utama untuk mengurai potensi kemacetan yang disebabkan oleh antrean kendaraan. Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci diminta untuk segera membuat surat edaran terkait regulasi pengisian BBM. Surat edaran ini akan memberikan panduan jelas mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Penegakan Aturan dan Sanksi Hukum
Kapolres Ramadhanil juga menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, mobil mewah dilarang keras menggunakan biosolar bersubsidi. Kuota harian untuk kendaraan roda empat telah diatur maksimal 30 liter, sementara untuk roda enam maksimal 60 liter. Aturan ini harus dipatuhi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kedua wilayah tersebut diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM. SOP ini akan menjadi acuan bagi SPBU dan masyarakat dalam melakukan transaksi pengisian BBM bersubsidi, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Kapolres memberikan peringatan keras kepada seluruh personel dan instansi terkait untuk tidak terlibat dalam membekingi aktivitas ilegal BBM. Apabila ditemukan oknum aparat, baik dari Polri, TNI, maupun Satpol PP yang bermain dalam praktik ilegal ini, akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.
Sumber: AntaraNews