Pertamina Beri Peringatan 6 SPBU di Kalbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi yang Tak Tepat Sasaran
PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan peringatan kepada enam SPBU di Kalimantan Barat sepanjang 2025 karena penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai prosedur, memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan urgensi pembaruan regulasi.
PT Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan peringatan keras kepada enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025. Peringatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam prosedur penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh SPBU dalam menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Wilayah kerjanya mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, dan Sambas, di mana enam SPBU tersebut beroperasi. Harapan besar diletakkan pada penyalur BBM bersubsidi agar mematuhi seluruh prosedur yang ada.
BBM subsidi, seperti solar dan pertalite, merupakan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang disubsidi oleh pemerintah. Jenis BBM ini memiliki kuota terbatas serta harga jual yang ditetapkan oleh negara. Oleh karena itu, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Tantangan Distribusi dan Pengawasan BBM Subsidi di Kalbar
Irsan Firdaus Gasani menjelaskan bahwa kuota dan penetapan SPBU penyalur sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui sistem BPH Migas. Pertamina hanya bertugas memberikan input data, seperti lokasi SPBU, kesiapan digitalisasi, pembacaan QR Code, serta volume kendaraan yang dilayani. Ini menunjukkan peran Pertamina sebagai pelaksana teknis dalam sistem distribusi yang diatur oleh regulator.
Antrean panjang BBM subsidi di Kalimantan Barat seringkali dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas fisik SPBU. Berbeda dengan SPBU di Pulau Jawa yang umumnya luas, sebagian besar SPBU di Pontianak dan sekitarnya cenderung sempit. Kendaraan pengantre, terutama untuk solar, banyak yang berukuran besar, sehingga memakan ruang dan memperparah kemacetan.
Proses verifikasi QR Code program Subsidi Tepat juga turut membutuhkan waktu, yang secara tidak langsung memperpanjang antrean. Meskipun demikian, sistem digitalisasi ini justru bertujuan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Melalui QR Code, setiap kendaraan tidak dapat membeli BBM melebihi volume yang ditentukan dalam satu hari, mencegah praktik penimbunan.
"Kami pastikan satu kendaraan tidak bisa membeli berulang dalam hari yang sama," kata Irsan. Namun, secara aturan, kendaraan yang sama masih diperbolehkan untuk membeli kembali pada keesokan harinya. Hal ini menunjukkan adanya celah yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum tertentu, meskipun sistem sudah membatasi pembelian harian.
Disparitas Harga dan Potensi Penyalahgunaan
Divisi Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menambahkan bahwa tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi turut memicu potensi penyalahgunaan. Saat ini, harga solar subsidi sekitar Rp6.400 per liter, sementara solar non-subsidi mencapai sekitar Rp13.900 per liter. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi daya tarik bagi oknum untuk mencari keuntungan.
"Perbedaan harga yang besar ini dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, misalnya dijual kembali ke sektor industri," ujar Edi. Situasi ini membuat pengawasan penyaluran BBM subsidi menjadi semakin kompleks. Setelah BBM keluar dari nozzle SPBU, pengawasan penggunaannya berada di luar kewenangan Pertamina.
Meskipun demikian, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan BPH Migas untuk menindak penyimpangan. Upaya kolaboratif ini penting untuk meminimalisir praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tanpa kerja sama lintas instansi, pengawasan akan sulit dilakukan secara efektif.
Urgensi Pembaruan Regulasi untuk Distribusi yang Lebih Baik
Edi Mangun juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi penyaluran BBM subsidi. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah mengalami beberapa kali perubahan sejak diundangkan, ia menilai bahwa revisi yang lebih komprehensif masih diperlukan untuk mengatasi tantangan saat ini. Regulasi yang ada, menurutnya, belum sepenuhnya efektif dalam menutup celah penyalahgunaan.
"Menurut saya, salah satu solusi agar penyalahgunaan tidak terus berulang adalah pemerintah berani merevisi Perpres 191 ini," kata Edi. Pembaruan regulasi diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi terkini dan menutup celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyalahgunaan. Revisi ini krusial untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Pertamina berharap dengan penguatan regulasi, digitalisasi sistem yang terus ditingkatkan, serta kepatuhan SPBU terhadap prosedur yang berlaku, penyaluran BBM subsidi di Kalimantan Barat dapat semakin tepat sasaran. Tujuan akhirnya adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mengurangi potensi penyimpangan.
Sumber: AntaraNews