Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi Dibongkar, 10 Ton Barang Bukti Disita

Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap distribusi pupuk yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi Dibongkar, 10 Ton Barang Bukti Disita
Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi Dibongkar, 10 Ton Barang Bukti Disita (Merdeka.com)

Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dengan mengamankan sekitar 10 ton pupuk dari berbagai jenis sebagai barang bukti. Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap distribusi pupuk yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini terungkap dari keluhan petani adanya distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Polisi melakukan penyelidikan hingga teridentifikasi kendaraan yang membawa pupuk dalam jumlah besar.

Polisi melakukan penghadangan terhadap truk Isuzu menggunakan pelat nomor palsu saat melintas di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja. Truk itu datang dari arah Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial IWS (51) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Polisi lantas melakukan pengemhangan dan mengarah pada penyalur. Petugas lalu mengamankan dua pelaku, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar mengungkapkan, para tersangka diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan mereka merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

"Para tersangka merupakan sindikat penyelewengan pupuk subsidi. Mereka jual dengan harga mahal ke bukan penerima yang sah," ungkap Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar, Kamis (23/4).

Para tersangka mengaku sudah cukup lama melakukan bisnis itu dengan keuntungan puluhan juta rupiah. Polisi masih mengejar sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

"Semua sindikat ini akan dibongkar, pihak-pihak lain masih dikembangkan," kata Khoiril.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Barang bukti disita satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, dan tiga unit ponsel.

Rekomendasi