Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara hingga Rp4,3 miliar, dengan mengamankan tiga pelaku yang diduga mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani.
"Setelah dapat pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Biasanya harga pupuk subsidi Rp90 ribu, oleh pelaku dijual Rp120 sampai Rp190 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (4/2).
Advertisement
Sejak Tahun 2020
Pelaku beraksi sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
"Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Dari hasil pengembangan sementara para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jawa Tengah.
"Dari rentan 2020 sampai sekarang para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Advertisement
Pupuk Ilegal
Kabupaten Semarang disebut menjadi satu di antara wilayah sentral penyebaran pupuk ilegal tersebut. Praktik serupa bahkan diduga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan tidak menutup kemungkinan merambah ke provinsi lain.
Polisi menangkap ketiga tersangka di dua lokasi berbeda. Di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, RKM (44) dan WKD (56) diamankan. Sementara JJ (49) ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, petugas juga menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati menegaskan bahwa tata kelola pupuk subsidi kini semakin diperketat melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama.
"Pupuk subsidi dalam pengawasan ketat, dari perencanaan, penyaluran, hingga pembayaran. Setelah ditebus petani di titik serah, tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh siapa pun,” kata dia.
Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah juga menurunkan HET pupuk subsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram, dan NPK Rp1.840 per kilogram, atau sekitar Rp90 ribu per sak 50 kilogram.