Misteri Tujuh Pertanyaan: Ahmadi Noor Supit Penuhi Panggilan KPK Kasus Mempawah
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit, kembali dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah. Sebanyak tujuh pertanyaan diajukan penyidik, apa saja yang terungkap?
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2015, Ahmadi Noor Supit, pada Selasa, 10 September, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang masih terus bergulir ini.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan bahwa dirinya diajukan sebanyak tujuh pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, lebih berfokus pada mekanisme pengambilan keputusan terkait anggaran. Ini mengindikasikan bahwa KPK sedang mendalami proses dan prosedur yang mungkin terkait dengan dugaan praktik korupsi di dinas tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Mempawah ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Keterangan dari saksi-saksi penting seperti Ahmadi Noor Supit diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai peran berbagai pihak dan modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut, meskipun detailnya belum diumumkan secara resmi.
Detail Pemeriksaan dan Pengakuan Ahmadi Noor Supit
Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa fokus pertanyaan penyidik KPK adalah seputar mekanisme pengambilan keputusan. "Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ahmadi juga menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai saksi di kasus lain, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. “Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya, menunjukkan ketidaktahuannya terhadap para tersangka namun tetap kooperatif.
Sebelumnya, Ahmadi Noor Supit juga pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus Dinas PUPR Mempawah pada 3 September 2025, serta untuk kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025. Konsistensi pemanggilan ini menunjukkan bahwa keterangan Ahmadi dianggap relevan dan penting oleh penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang ada.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Dalam kasus Dinas PUPR Mempawah, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah pihak swasta. Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda. Penggeledahan ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Kegiatan penggeledahan dilakukan secara intensif pada tanggal 25 hingga 29 April 2025, menunjukkan skala dan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap lebih jauh peran serta modus operandi para tersangka. Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik identitas para tersangka maupun modus operasinya kepada publik.
Sumber: AntaraNews