Kasus Bupati Rejang Lebong Memanas, KPK Periksa Jaksa hingga Polisi Soal THR
Budi merinci, para saksi diperiksa diketahui berstatus aparat penegak hukum, yaitu Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari ini penyidik memanggil 5 orang saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ucap Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/4).
Budi merinci, para saksi diperiksa diketahui berstatus aparat penegak hukum, yaitu Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Berikutnya AKP Muslim selaku Anggota Polri pada Polda Bengkulu dan Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong.
Satu Orang ASN
Selain itu, Budi menambahkan, terdapat satu orang ASN selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong bernama Nia.
"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak," Budi menandasi.
Sebagai informasi, pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Diketahui, pada Maret 2026, kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030. Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA) dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).
KPK
Selain tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Rinciannya, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.
Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.