Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Senin (9/3) malam. Penetapan lima tersangka itu setelah KPK menggelar perkara usai menangkap Sembilan orang dalam OTT di Bengkulu.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Advertisement
Budi mengatakan lima tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak sebagai penerima. Namun terkait detail perkara tersebut, Budi memastikan bakal diungkap KPK saat jumpa pers pada Rabu (11/3).
"Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," ujar Budi.
Advertisement
Kendati belum mau membeberkan perkara, Budi menyebut salah satu tersangka adalah bupati. Hal itu diketahui dari kuatnya alat bukti diperoleh KPK.
"Jadi, dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta," Budi menandasi.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. 13 orang itu di antaranya dibawa ke Jakarta.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga ASN Pemkab Rejang Lebong dan empat pihak swasta.