Pakai Rompi Oranye, Begini Tampang Bupati Rejang Lebong Usai Jadi Tersangka KPK, Barang Bukti Duit Rp756,8 Juta
Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkap identitas tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, dari total 13 orang yang terjerat OTT dan 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (11/3/2025).
Menurut Asep, berikut 5 tersangka OTT Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
- Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP)
- Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA)
- Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA)
- Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI
Asep menyebut, dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Ada Duit Rp309 juta Dimobil Pelaku
Rinciannya, di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta; Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengannominal Rp90 juta.
"Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Asep menegaskan, atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo.
UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.