Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari hingga ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK sebelumnya menetapkan Fikri Thobari sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan intensif Bupati Rejang Lebong itu di gedung Merah Putih Jakarta.
"Ya salah satunya (bupati Rejang Lebong) dari lima tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip Rabu (11/3).
Advertisement
Budi menjelaskan, duduk perkara Bupati Rejang Lebong itu terkait suap proyek dari pihak swasta melibatkan aparat penegak hukum, polisi dan jaksa.
Menurut Budi, dari bukti-bukti awal dan ekspose perkara dilakukan penyidik, KPK menemukan konstruksi kasus suap proyek terkait dugaan penerimaan dilakukan Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta.
"Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek ya dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong," ujar Budi.
Sebagai informasi, ijon proyek adalah praktik korupsi berupa suap ketika pengusaha atau pihak swasta memberikan uang di muka kepada pejabat untuk mendapatkan proyek pemerintah sebelum adanya lelang resmi dimulai.
Soal jumlah barang bukti disita KPK, Budi belum mau mendetilkan. Namun informasi diterima, angkanya mencapai Rp756 juta bersumber dari sejumlah fee proyek.
"Ya uang tunai ratusan juta rupiah, tapi detailnya proyek mana saja, nanti saat konferensi pers," kata Budi
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. 13 orang itu di antaranya dibawa ke Jakarta.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga ASN Pemkab Rejang Lebong dan empat pihak swasta.
Dari 13 orang itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka tak lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.