KPK Lanjutkan Penggeledahan di Rejang Lebong Pasca-OTT Bupati, Temukan Bukti Penting

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Rejang Lebong setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muhammad Fikri Thobari. Penggeledahan KPK Rejang Lebong ini menemukan bukti berupa uang dan berkas penting.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Rejang Lebong Pasca-OTT Bupati, Temukan Bukti Penting
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Rejang Lebong setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muhammad Fikri Thobari. Penggeledahan KPK Rejang Lebong ini menemukan bukti berupa uang dan berkas penting. (AntaraNews)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Jumat (13/3). Langkah ini merupakan tindak lanjut pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati dan sejumlah pihak lainnya pada Senin (9/3) malam. Penggeledahan ini menyasar beberapa lokasi penting, termasuk kediaman Kepala Dinas PUPR dan ruang kerja Bupati Rejang Lebong.

Aktivitas penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan bukti. Petugas KPK terlihat membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper, mengindikasikan adanya temuan signifikan. Proses ini menarik perhatian publik dan media setempat, yang menanti di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan ini menjadi sorotan utama mengingat status Rejang Lebong yang baru saja diterpa kasus dugaan suap proyek. KPK berupaya mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan pertama yang dilakukan tim penyidik KPK berlokasi di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR) Rejang Lebong berinisial HEP. Kediaman yang beralamat di Jalan Pramuka, RT 03, RW 01, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, ini digeledah dari pukul 10.30 hingga 14.00 WIB.

Tim penyidik yang berjumlah lima orang masuk melalui pintu samping rumah tersangka HEP karena pintu depan tidak dapat dibuka. Selama pemeriksaan berlangsung, petugas sempat meminjam alat penghitung uang yang diantar langsung oleh petugas Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB. Hal ini mengindikasikan adanya temuan uang tunai dalam jumlah yang signifikan di lokasi tersebut.

Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Air Bang, Nazaruddin, yang turut menyaksikan penggeledahan, membenarkan bahwa petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan berkas-berkas pendukung. Namun, Nazaruddin tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan. Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik keluar dengan membawa dua tas koper berisi barang bukti dan langsung menuju lokasi lainnya.

Tidak hanya di kediaman Kadis PUPR, tim penyidik KPK juga melanjutkan Penggeledahan KPK Rejang Lebong ke Kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sekitar pukul 14.15 WIB, tim penyidik tiba di ruang kerja Bupati Rejang Lebong. Namun, mereka terpaksa membuka pintu secara paksa menggunakan mesin gerinda karena pintu tidak bisa dibuka.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026, di mana Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK kemudian mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.

Identitas para tersangka yang diumumkan KPK pada 11 Maret 2025, termasuk Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi