Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ditangkap KPK dalam OTT Kedua Ramadan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan ini menjadi yang kedua selama Ramadan 1447 H dan kedelapan di tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Selasa, 10 Maret 2026, lembaga antirasuah ini berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini menandai OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi yang kedua kalinya terjadi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi penangkapan Bupati Rejang Lebong tersebut saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta. Fikri Thobari dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan kini berada dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari kepala daerah tersebut serta pihak-pihak terkait lainnya.
Operasi senyap ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di bawah pengawasan ketat KPK. Penangkapan Bupati Rejang Lebong di bulan Ramadan ini menjadi sorotan publik, mengingat komitmen KPK yang terus berupaya memberantas praktik rasuah tanpa pandang bulu. Publik kini menantikan kejelasan mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Muhammad Fikri Thobari.
Kronologi Penangkapan Bupati Rejang Lebong
Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ini berlangsung pada Senin malam, 9 Maret 2026, dan dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026. Tim penindakan KPK bergerak cepat mengamankan Fikri Thobari beserta timnya di wilayah Bengkulu. Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi ini, dengan sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang nominalnya belum diungkapkan secara rinci kepada publik. Ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga telah dilakukan penyegelan oleh tim penyidik KPK sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti. Langkah-langkah ini merupakan prosedur standar dalam setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat masa jabatan Muhammad Fikri Thobari sebagai Bupati Rejang Lebong yang belum genap berjalan lama. Publik berharap KPK dapat segera memberikan informasi detail terkait kasus ini, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut. Transparansi dalam penanganan kasus korupsi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Serangkaian OTT KPK di Awal Tahun 2026
Penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi operasi tangkap tangan kedelapan yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Ini menunjukkan intensitas kerja KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menjerat sejumlah pejabat publik dan pihak swasta dalam kasus-kasus berbeda.
OTT pertama di tahun 2026 terjadi pada 9-10 Januari, di mana delapan orang ditangkap terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian, pada 19 Januari, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Di tanggal yang sama, Bupati Pati Sudewo juga terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Operasi berlanjut pada 4 Februari dengan OTT di KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak, dan OTT kelima yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terkait importasi barang tiruan. OTT keenam pada 5 Februari mengungkap dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Terakhir, pada 3 Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa outsourcing, menjadikannya OTT pertama di bulan Ramadan sebelum penangkapan Bupati Rejang Lebong.
Status Hukum dan Proses Penyelidikan
Setelah penangkapan, Muhammad Fikri Thobari dan pihak-pihak lain yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Proses ini sangat krusial dalam menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Publik menanti dengan seksama hasil dari pemeriksaan ini, termasuk pengungkapan motif dan modus operandi di balik dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong. Informasi mengenai harta kekayaan Muhammad Fikri Thobari juga menjadi perhatian, di mana berdasarkan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp19,5 miliar pada tahun 2024.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang ditanganinya dengan profesional dan akuntabel. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus diinformasikan oleh KPK kepada publik.
Sumber: AntaraNews