KPK Sita Sepatu Louis Vuitton Mewah dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
KPK sita sepatu Louis Vuitton senilai ratusan juta rupiah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan korupsi pemerasan pejabat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan barang bukti ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam (12/4). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Kasus ini menyoroti modus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas pejabat publik.
Petugas KPK menunjukkan secara langsung barang bukti yang berhasil disita, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dan empat pasang sepatu Louis Vuitton. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa nilai total sepatu tersebut mencapai Rp129 juta. Penemuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan gaya hidup mewah para pejabat.
Detail Penyitaan dan Nilai Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, barang bukti yang disita menjadi sorotan utama. Selain empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan taksiran nilai Rp129 juta, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp335 juta. Barang bukti ini diduga kuat merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total uang yang diduga diminta oleh GSW dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung mencapai Rp5 miliar. Namun, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW sebelum OTT adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka ini menunjukkan skala praktik korupsi yang cukup besar di daerah tersebut.
Uang tunai Rp335,4 juta yang disita saat OTT merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima GSW. Penyitaan ini menjadi bukti konkret atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Modus Operandi dan Penggunaan Dana Korupsi
Modus operandi yang digunakan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dalam kasus ini adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para pejabat OPD. Dana hasil pemerasan ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. KPK menyebutkan bahwa uang tersebut dipakai untuk pembelian sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, serta keperluan pribadi lainnya.
Yang lebih mencengangkan, biaya-biaya pribadi tersebut juga diduga dibebankan pada anggaran di OPD, menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Selain untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ini juga digunakan oleh GSW untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyebarkan "gratifikasi" demi kelancaran aksinya.
Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti GSW jika terbukti bersalah.
Sumber: AntaraNews