KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Korupsi

KPK resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Penangkapan terjadi setelah OTT dugaan suap proyek Pemkab Rejang Lebong.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Korupsi
KPK resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Penangkapan terjadi setelah OTT dugaan suap proyek Pemkab Rejang Lebong. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 10 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya.

Selain Bupati Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK.

Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi pemicu penangkapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama 11 orang lainnya pada 9 Maret 2026. Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Korupsi

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026, berhasil mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Sebanyak sebelas orang lainnya turut diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Rejang Lebong tersebut.

Pada hari berikutnya, Selasa, 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, yang diketahui merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap proyek.

Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan ekspose di tahapan pimpinan, KPK memutuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hasilnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peran Tersangka dan Detail Kasus Suap Proyek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya diidentifikasi memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diketahui berperan sebagai pemberi suap dalam jaringan kasus ini, mengindikasikan adanya transaksi ilegal.

Budi menambahkan bahwa detail lengkap mengenai identitas dan peran spesifik masing-masing tersangka akan diumumkan secara resmi kepada publik. Konferensi pers untuk pengumuman tersebut dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026, untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif dan transparan.

Dugaan suap ini terkait erat dengan proyek-proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK terus mendalami modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi