OTT Berujung Kejar-kejaran, Bupati Rejang Lebong Kabur Lewat Gang Sempit
Mobil itu terus diikuti hingga akhirnya tim mengamankan HEP ini bersama pihak-pihak lainnya saat berbuka puasa di salah satu restoran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggambarkan proses penangkapan para tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Menurut keterangan tim di lapangan, Budi mengatakan para pihak sudah diuntit salah satunya Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) yang tengah berboncengan motor dengan stafnya, Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
"Tim terus mengikuti para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya adalah HEP yang merupakan Kadis PUPR-PKP Pemkab Rejang Lebong yang saat itu dibonceng oleh SAG. Nah ini tim terus mengikuti karena diduga HEP ini membawa ransel yang berisi uang yang itu diduga adalah bagian dari suap ijon proyek dalam perkara dimaksud,” kata Budi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3).
“Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim juga sempat kehilangan jejak ya. Namun kemudian tim mendapatkan lagi di mana yang bersangkutan HEP ini berganti ya kemudian menggunakan mobil,” imbuh Budi.
Mengamankan HEP
Budi melanjutkan, mobil itu terus diikuti hingga akhirnya tim mengamankan HEP ini bersama pihak-pihak lainnya saat berbuka puasa di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu.
"Saat mengamankan Kadis PUPR-PKP ini tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta pukul 6 sore,” ungkap Budi.
Tidak hanya mengelabui melalui gang kecil dan berganti mobil, Budi mengungkap, tim OTT di lapangan sempat dibuat repot dengan aksi saling kejar dengan tersangka IRS alias Irsyad Satria Budimman, selaku pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana).
“Tim masih terus melakukan pengejaran hingga pukul setengah 12 malam ya kepad IRS ya ini sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan di pukul sekitar 23.30 yang berlokasi di Bengkulu,” beber Budi.
Pemeriksaan Intensif
Terhadap peristiwa ini, Budi menyatakan sebanyak 13 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, 9 orang dibawa ke Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” Budi menandasi.
Sebagai informasi, berikut daftar lima tersangka dalam kasus ini:
1.Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030.
2.Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP)
3.Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA)
4.Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA)
5.Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI)
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan kasus ijon suap fee proyek di dinas PUPR-PKP pada Pemkab Rejang Lebong senilai Rp980 juta, rinciannya:
1. Pada 26 Februari 2026, EDM melalui CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP.
2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui SAG (SANTRI GHOZALI) selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui REN (RENDY NOVIAN) selaku ASN di Dinas PUPR-PKP