KPK Duga Bupati Rejang Lebong Berulang Kali Terima Imbalan Proyek, Modus Korupsi Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berulang kali menerima uang imbalan proyek, membuka potensi pengembangan kasus korupsi lebih lanjut di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), telah berulang kali menerima uang hasil tindak pidana korupsi berupa imbalan proyek. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap MFT dan pihak-pihak terkait pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.
Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan MFT melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP). Modus operandi ini mengindikasikan adanya praktik 'ijon' proyek yang telah berlangsung lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lain. Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di Dinas PUPRPKP, tetapi juga di dinas-dinas lainnya di Rejang Lebong.
Modus Operandi dan Dugaan Penerimaan Berulang
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo. Penerimaan ini berasal dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee atau imbalan proyek kepada para rekanan.
Total uang yang diduga diterima melalui modus ini mencapai Rp775 juta. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang, menunjukkan pola korupsi yang sistematis.
KPK menduga Fikri Thobari melakukan modus tindak pidana korupsi yang sama untuk tahun anggaran 2025. Praktik 'ijon' proyek ini tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2026, melainkan sudah dilakukan sejak tahun anggaran sebelumnya, bahkan mungkin lebih awal.
Pengusaha-pengusaha yang terlibat diduga bersedia memberikan imbalan karena mereka juga pernah memenangkan proyek dengan cara serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Pengembangan Kasus dan Potensi Korupsi Lain
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini dinilai akan menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK tidak hanya melihat pekerjaan ini terbatas pada Dinas PUPRPKP. Pihaknya menduga bahwa praktik-praktik korupsi serupa juga terjadi pada dinas-dinas lainnya di Pemkab Rejang Lebong.
KPK akan terus mendalami dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terjadi pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya.
Mereka ditangkap terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam suap 'ijon' proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Sumber: AntaraNews