Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Tallo Rp44,8 Miliar Diselidiki DPRD Sulsel
DPRD Sulsel menyoroti dugaan korupsi proyek Tanggul Tallo senilai Rp44,8 miliar yang melibatkan praktik 'tali asih' kepada warga. Temukan kejanggalan dalam proyek vital ini.
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar. Proyek senilai lebih dari Rp44,8 miliar ini diduga melibatkan praktik tidak wajar, termasuk pemberian uang "tali asih" kepada pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi. Penelusuran ini dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap berbagai kejanggalan pada Rabu, 8 Januari 2026.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Yosiken Inti Perkasa di bawah Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel ini menjadi sorotan utama. Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman Tompo, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya indikasi korupsi tersebut.
Rencana kunjungan kerja lapangan akan segera dilakukan oleh Komisi D DPRD Sulsel untuk meninjau langsung progres pekerjaan. Hal ini menyusul adanya pengakuan dari pihak kontraktor mengenai pemberian "tali asih" yang memicu reaksi keras dari anggota dewan.
Persoalan Ganti Rugi Lahan dan 'Tali Asih' Kontraktor
Dalam RDP yang berlangsung alot, terungkap bahwa lahan milik ahli waris Barakka bin Pato seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang telah diambil paksa tanpa ganti rugi. Roslina, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa lahan keluarganya telah ditimbun material untuk jalan dan mereka bahkan diintimidasi dengan alat berat.
Ahli waris tersebut menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai ganti rugi dari pemerintah maupun kontraktor. Mereka hanya ditawari uang sebesar Rp100 juta dengan dalih "tali asih," padahal beberapa pemilik lahan lain telah menerima pembayaran miliaran rupiah.
Mirdas dari PT Yosiken Inti Perkasa mengakui telah menawarkan "tali asih" kepada warga terdampak agar pekerjaan proyek berjalan lancar. Ia membantah adanya intimidasi, namun pengakuannya memicu kemarahan Ketua Komisi D, Kadir Halid.
Kadir Halid dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk pemberian "tali asih" dalam proyek pemerintah, terutama jika warga memiliki alas hak yang kuat. Ia menegaskan bahwa seharusnya ada ganti rugi sesuai aturan, bukan "tali asih."
Anggaran Proyek dan Kejanggalan Pembebasan Lahan
Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo ini memiliki total anggaran lebih dari Rp44,8 miliar yang bersumber dari APBD. Dinas SDACKTR menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp28 miliar lebih dialokasikan pada tahun 2023-2024, dan tambahan Rp16,8 miliar lebih pada tahun 2025.
Ironisnya, meskipun proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2023, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan, padahal banyak lahan di area proyek memiliki alas hak yang sah. Proyek ini baru tercantum dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) tahun 2025 untuk alokasi Rp16,8 miliar.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, berdalih bahwa tidak ada pembayaran ganti rugi lahan karena adanya Peraturan Menteri. Peraturan tersebut mengatur bahwa bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo, sehingga pembayaran harus melalui pengadilan.
Misnayanti menjelaskan bahwa proyek sempat terhenti pada tahun 2023 karena masalah lahan, namun dilanjutkan pada tahun 2024 setelah pendekatan persuasif. Ia mengakui bahwa masalah keberatan baru muncul pada tahun 2025, dan pihaknya tidak berani melakukan pembayaran ganti rugi secara langsung.
Sumber: AntaraNews