KPK Dalami Penyerahan Uang dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, memeriksa saksi kunci untuk mengungkap penyerahan uang kepada tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan penyerahan uang kepada para tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap jaringan dan modus operandi di balik praktik rasuah tersebut.
Penyelidikan terbaru dilakukan melalui pemeriksaan seorang staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA berinisial TAS pada tanggal 21 November 2025. Saksi tersebut dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK mengenai detail transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan dana ilegal.
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025, yang kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas kesehatan di daerah tersebut, namun kini terjerat dalam pusaran korupsi.
Pemeriksaan Saksi dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi TAS difokuskan untuk menggali informasi mengenai mekanisme dan pihak yang terlibat dalam penyerahan uang. "Saksi TAS didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Keterangan dari TAS diharapkan dapat memberikan petunjuk penting mengenai jalur peredaran uang suap dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Pendalaman ini menjadi bagian integral dari strategi KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur akan dimintai pertanggungjawaban.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto (AGD).
Selain itu, dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), juga ditetapkan sebagai tersangka. Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 6 November 2025, KPK kembali mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum dapat diungkapkan kepada publik. Penambahan tersangka ini mengindikasikan adanya pengembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus korupsi RSUD Kolaka Timur.
Latar Belakang Proyek Pembangunan RSUD
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Pembangunan ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di berbagai daerah. Program tersebut mengalokasikan dana untuk 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD lainnya yang memakai DAK bidang kesehatan.
Secara keseluruhan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025 untuk program peningkatan fasilitas kesehatan ini. Dugaan korupsi dalam proyek RSUD Kolaka Timur menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews