Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu. Selain Bupati dan ayahnya, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Ketiga tersangka tersebut, ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ sebagai pihak swasta, kini telah ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Peran Tersangka dan Jeratan Hukum dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menjelaskan peran masing-masing tersangka dengan jelas. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diidentifikasi sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara itu, SRJ ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap terkait ijon proyek di wilayah Bekasi.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang kuat. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan dan bukti yang ada.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Sedangkan SRJ, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini menunjukkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan Tersangka Korupsi
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTT tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun ini. Operasi penangkapan berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat. Dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan kasus suap.
Dua dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang kini telah resmi menjadi tersangka. Pada tanggal 19 Desember 2025, sehari setelah OTT, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Penahanan ketiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ, dilakukan untuk 20 hari pertama. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.
Sumber: AntaraNews