KPK Geledah dan Segel Kantor Kemenkes, Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Koltim

Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait penyelidikan dengan kasus pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Geledah dan Segel Kantor Kemenkes, Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Koltim
KPK Geledah dan Segel Kantor Kemenkes, Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Koltim (Merdeka.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (12/8). Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait penyelidikan dengan kasus pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur kepada awak media.

Asep mengaku belum mengetahui apa saja yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan itu. Sebab sampai sore hari ini, penyidik KPK masih berada di lokasi.

"Belum tahu ya apa yang disita, tapi tentunya kita mencari data-data, mencari data kemudian juga barang bukti dan lain-lainnya yang berkait dengan perkara Kolaka Timur ini," jelas Asep.

Asep berjanji, nantinya hasil penggeledahan dan ruang apa saja yang disegel akan diungkap ke publik setelah semuanya selesai.

"Mungkin malam ini (penyidik) sudah kembali, jadi saat ini masih ada di lokasi mohon ditunggu," dia menandasi.

Jumlah Tersangka

Sebagai informasi, ada 5 orang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka adalah ABZ selaku bupati Koltim periode 2024-2029, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK dan AR selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP.

Diketahui, DK dan AR adalah pihak swasta selaku pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak-tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang pemeratasan tindak-tindak korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kelimanya untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Rekomendasi