KPK Dalami Peran Konsultan dalam Kasus Korupsi Abdul Azis di Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran konsultan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis terkait pembangunan RSUD, memeriksa tiga arsitek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terhadap peran konsultan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis. Penyelidikan ini berpusat pada proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam rangka mendalami keterlibatan konsultan, KPK telah memeriksa tiga arsitek sebagai saksi pada Kamis, 26 Februari 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh struktur dan mekanisme peran konsultan dalam proyek tersebut serta mencari bukti-bukti baru.
Ketiga arsitek yang diperiksa berasal dari perusahaan berbeda, yaitu FJ dari PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, dan HA dari PT Hebsa Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para saksi didalami mengenai peran-peran konsultan dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Pemeriksaan Saksi dan Fokus Penyelidikan
Penyelidikan kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur terus bergulir dengan fokus pada peran konsultan. KPK memanggil dan memeriksa tiga arsitek dari perusahaan konsultan terkemuka untuk dimintai keterangan secara mendalam. Mereka adalah FJ dari PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, dan HA dari PT Hebsa Indonesia.
Pemeriksaan terhadap para arsitek ini berlangsung pada 26 Februari 2026 di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada jurnalis bahwa inti dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami sejauh mana peran konsultan dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD.
Pendalaman ini menjadi krusial untuk memahami alur pengambilan keputusan dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi selama proses tender hingga pelaksanaan proyek. Keterangan dari para arsitek diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tanggung jawab dan fungsi konsultan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang didanai negara.
Pengembangan Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan publik. Dari OTT tersebut, KPK mengumumkan lima orang tersangka yang terlibat langsung dalam kasus ini.
Lima tersangka awal tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Perkembangan kasus berlanjut dengan pengumuman tiga tersangka baru pada 6 November 2025, meskipun identitas mereka belum dibuka ke publik saat itu untuk kepentingan penyidikan. Identitas ketiga tersangka baru tersebut kemudian diumumkan pada 24 November 2025, bersamaan dengan penahanan mereka guna memperlancar proses hukum.
Ketiga tersangka baru yang diumumkan adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Latar Belakang Proyek RSUD Kolaka Timur
Proyek pembangunan yang menjadi objek kasus korupsi ini adalah peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur, dari Kelas D menjadi Kelas C. Peningkatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperbaiki layanan kesehatan di daerah dan meningkatkan kualitas fasilitas medis.
Sumber anggaran untuk proyek vital ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah-daerah. Penggunaan DAK ini seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Secara lebih luas, proyek di Kolaka Timur ini juga merupakan bagian dari program besar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang memadai dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews