Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut pada 18 Desember 2025.
Ade Kuswara diduga secara rutin meminta “ijon” atau uang muka proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di wilayah tersebut. Permintaan uang proyek ini berlangsung selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Total uang ijon yang diduga diterima oleh Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan melalui beberapa perantara. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka pada 20 Desember 2025.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Bupati Bekasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030. Sejak saat itu, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin untuk urusan proyek.
Melalui komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga mulai rutin meminta uang proyek dari Sarjan. Permintaan “ijon” ini dilakukan secara berkala dalam rentang waktu satu tahun, dari Desember 2024 hingga Desember 2025, menunjukkan pola korupsi proyek yang terstruktur.
Proses permintaan uang proyek ini tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati Ade Kuswara. Ia diduga menggunakan perantara, termasuk ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak lainnya.
Advertisement
Total nilai “ijon” yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan hingga empat kali melalui para perantara yang ditunjuk, memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pengadaan proyek.
Advertisement
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka Korupsi Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek ini.
Dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara tujuh orang tersebut, terdapat Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjadi fokus penyelidikan.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.
Advertisement
Akhirnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi proyek ini.
Sumber: AntaraNews