Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan memeriksa sejumlah saksi. Peristiwa ini terjadi di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang fantastis. Nilainya mencapai Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Ahlis Umar sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari berbagai pihak terkait.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pihak perusahaan tambang yang terlibat juga turut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dana CSR dan kompensasi yang menjadi objek dugaan korupsi berasal dari beberapa perusahaan pertambangan. Perusahaan tersebut meliputi PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Advertisement
Dana ini seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Namun, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana CSR
Berdasarkan hasil penyidikan, Ahlis Umar diduga menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak. SK ini dinilai cacat hukum karena diterbitkan hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.
Tersangka juga disinyalir membuka rekening baru di bank atas nama tim CSR, bukan atas nama kas desa yang sah. Ia kemudian meminta perusahaan tambang untuk mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening baru tersebut.
Dalam praktiknya, Ahlis Umar diduga bertindak sebagai pengendali penuh atas dana tersebut. Ia bahkan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong, memungkinkan dana dicairkan tanpa prosedur yang sah.
Advertisement
Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka juga menerima uang tunai secara langsung di luar mekanisme perbankan. Salah satu penerimaan tunai tersebut senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Advertisement
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Total kerugian mencapai Rp9.686.385.572, berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Untuk mendukung proses hukum, tim penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Aset-aset tersebut termasuk kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz.
Selain itu, tiga unit alat berat juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti. Penyitaan aset ini bertujuan untuk pemulihan kerugian negara jika tersangka terbukti bersalah.
Advertisement
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dan Kejati Sulteng menyatakan akan melakukan pengembangan kasus. Penelusuran aset lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini juga akan terus dilakukan.
Sumber: AntaraNews