DPRD Sulsel Serahkan Dana Infak Buka Puasa Rp61 Juta di Masjid Al-Markaz, Dukung Konsep Ramah Lingkungan
DPRD Sulsel serahkan dana infak buka puasa sebesar Rp61 juta kepada Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, sekaligus mendukung inisiatif ramah lingkungan selama Ramadhan 1447 H.
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan kepedulian sosial dengan menyerahkan dana infak buka puasa. Penyerahan ini dilakukan kepada pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 8 Maret 2026, untuk memfasilitasi buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di masjid tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, menjelaskan bahwa dana infak yang terkumpul mencapai Rp61 juta. Dana tersebut merupakan titipan dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD Sulsel, yang disalurkan melalui Yayasan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al-Markaz. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari legislatif kepada kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan buka puasa bersama di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar dikenal rutin setiap tahunnya, melayani hingga seribuan orang setiap hari. Tahun ini, selain menyediakan hidangan, panitia juga mengusung konsep ramah lingkungan dengan menghindari penggunaan plastik. Langkah ini diambil untuk mengurangi sampah dan menunjukkan komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
DPRD Sulsel Salurkan Infak Rp61 Juta untuk Buka Puasa Bersama
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan dana infak sebesar Rp61 juta kepada pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar. Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, bersama Fauzi A Wawo, Mizar Roem, Fadli Ananda, dan Heriwawan, yang mewakili Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi. Dana tersebut diterima langsung oleh pengurus Masjid H Muhammad Roem.
Rahman Pina berharap dana infak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh anggota DPRD Sulsel dalam mengumpulkan infak ini. Partisipasi ini diharapkan dapat membawa berkah bagi masyarakat Sulsel yang berbuka puasa di Masjid Al-Markaz.
Dana infak ini akan digunakan untuk memfasilitasi buka puasa bersama yang menargetkan 1.200 porsi takjil dan makan malam setiap harinya. Program ini disiapkan secara terstruktur, mulai dari pembagian takjil sebelum azan hingga distribusi makanan menggunakan sistem kupon setelah shalat maghrib. Ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melayani jamaah.
Inisiatif Ramah Lingkungan Masjid Al-Markaz dalam Pelayanan Buka Puasa
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada Ramadhan 2026 ini, pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar mengambil langkah inovatif dengan mengutamakan penyajian makanan berkonsep ramah lingkungan. Panitia memilih menggunakan kemasan kertas nasi yang dilapisi daun sebagai pengganti wadah plastik. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mengurangi sampah plastik.
Nanissa Suwarni, salah satu pengurus Masjid Al-Markaz, menjelaskan bahwa penggunaan kemasan ramah lingkungan ini bertujuan untuk menghindari tumpukan sampah plastik. Kemasan seperti boks atau mika plastik seringkali menyisakan banyak sampah yang sulit terurai. Dengan kemasan daun dan kertas, sampah dapat langsung dibuang dan lebih mudah terurai secara alami.
Inisiatif ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Masjid Al-Markaz tidak hanya berperan sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai teladan dalam praktik keberlanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga lain untuk mengadopsi praktik serupa dalam kegiatan sosial mereka.
Setiap harinya, program pembagian buka puasa di Masjid Al-Markaz melayani ribuan jamaah. Dengan adanya dukungan dana infak dari DPRD Sulsel dan komitmen terhadap lingkungan, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ini juga menjadi contoh kolaborasi antara lembaga legislatif dan komunitas dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial.
Sumber: AntaraNews