DPRD Sulsel Soroti Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap
DPRD Sulsel mempertanyakan efektivitas anggaran pemeliharaan rest area di Jeneponto dan Sidrap yang mencapai ratusan juta rupiah, namun diduga terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi pada PAD.
Makassar, 3 April — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti dugaan terbengkalainya dua rest area yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto dan Sidenreng Rappang (Sidrap). Sorotan ini muncul dalam rapat kerja Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sulsel dengan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel. Anggota Komisi B, Heriwawan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penganggaran biaya pemeliharaan yang besar tanpa adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dua rest area ini, yang telah menelan anggaran pembangunan puluhan miliar rupiah sejak 2020, kembali dianggarkan sebesar Rp987 juta pada APBD 2025 untuk biaya pemeliharaan. Namun, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mengajukan kembali anggaran Rp910 juta untuk tahun ini, memicu pertanyaan dari pihak legislatif. Heriwawan menyayangkan penggunaan anggaran tersebut karena dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada DPRD Sulsel. Pihak DPRD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan rest area ini.
Anggaran Pemeliharaan Fantastis Tanpa Peningkatan PAD
Komisi B DPRD Sulsel secara tegas mempertanyakan urgensi penganggaran kembali rest area di Jeneponto dan Sidrap. Heriwawan menyoroti bahwa anggaran pemeliharaan terus bertambah setiap tahun, namun tidak ada output yang signifikan dalam bentuk penambahan pendapatan daerah. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Pada APBD 2025, kedua rest area tersebut telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp987 juta. Ironisnya, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel kembali mengajukan anggaran sebesar Rp910 juta untuk tahun ini dengan dalih biaya pemeliharaan. Angka ini dinilai fantastis mengingat tidak adanya aktivitas yang jelas di lokasi.
Heriwawan berharap kehadiran rest area dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang baru. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak diberdayakan, bahkan pelayanan di sana pun tidak ada. Kondisi ini membuat DPRD mendesak agar anggaran dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Pembelaan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel
Menanggapi sorotan DPRD, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Isma, menyatakan bahwa kedua rest area tersebut tetap beroperasi dan memerlukan biaya pemeliharaan. Isma berdalih bahwa aset milik pemerintah provinsi harus tetap dilindungi dan dijaga. Oleh karena itu, penganggaran biaya untuk keamanan, kebersihan, listrik, dan kebutuhan lainnya dianggap penting.
Meskipun mengakui bahwa rest area tersebut belum terisi penuh, Isma menekankan pentingnya menjaga aset agar tidak semakin memburuk jika dibiarkan tanpa penjagaan. Pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap dua aset ini dengan menganggarkan Rp910 juta untuk tahun 2026.
Namun, Isma tidak dapat memberikan jawaban rinci terkait dugaan terbengkalainya rest area dan minimnya aktivitas di sana. Penjelasan ini belum sepenuhnya memuaskan pihak DPRD yang menginginkan adanya dampak nyata terhadap PAD dari keberadaan fasilitas tersebut.
Sejarah Pembangunan dan Anggaran Awal Rest Area
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya mencanangkan pembangunan rest area di wilayah Karamaka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dan Kawasan Dantae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Proyek ini dimulai pada tahun 2020.
Pembangunan dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan kedua rest area ini mencapai Rp26 miliar. Rinciannya, rest area di Jeneponto menelan biaya Rp17 miliar, sedangkan rest area di Sidrap sebesar Rp9 miliar.
Anggaran pembangunan yang besar ini menjadi dasar bagi DPRD untuk menuntut akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan rest area. Harapannya, investasi besar ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, bukan justru menjadi beban anggaran.
Sumber: AntaraNews