Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan Menurut Islam, Perlu Diketahui

Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan Menurut Islam, Perlu Diketahui Ilustrasi ijab kabul. Ilustrasi ijab kabul (thewedding.id) ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Syarat-syarat saksi dalam pernikahan menurut Islam penting diketahui setiap muslim. Sebab, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, saksi dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain yang memenuhi syarat.

Dalam Islam, sebuah akad nikah wajib menghadirkan dua orang saksi untuk dapat dianggap sah. Selain itu, saksi nikah juga tidak boleh sembarangan dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Maka dari itu, umat muslim perlu memahami syarat-syarat saksi pernikahan.

Syarat-syarat saksi dalam pernikahan harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin melangsungkan akad nikah. Berikut syarat-syarat saksi dalam pernikahan menurut Islam yang merdeka.com lansir dari jabar.kemenag.go.id:

Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan Menurut Islam

011 tantri setyorini

©2019 Merdeka.com/Pixabay

Saksi merupakan orang yang menyaksikan atau memberitahukan apa yang dilihat atau disaksikannya. Adapun syarat-syarat saksi dalam pernikahan menurut Islam adalah sebagai berikut:

Beragama Islam

Salah satu syarat saksi dalam pernikahan adalah beragama Islam. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi pernikahan harus beragama Islam. Maka dari itu, meski persyaratan lain terpenuhi, tetapi saksi tidak beragama Islam, maka tidak boleh menjadi saksi.

Berakal sehat

Berakal sehat adalah orang tersebut tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau gila. Ini menjadi salah satu syarat saksi pernikahan yang cukup mutlak. Maka dari itu, orang yang kehilangan akal sehat tidak boleh menjadi saksi pernikahan.

Balig

Syarat saksi pernikahan dalam Islam selanjutnya, yaitu balig atau dewasa. Oleh sebab itu, anak kecil tidak boleh jadi saksi. Adapun ukuran menjadi saksi pernikahan adalah mampu berpikir dan bertindak secara sadar dan baik.

Merdeka

Setiap orang yang menjadi saksi pernikahan harus seorang yang merdeka atau tidak menjadi budak. Sebab, seorang budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya. Maka dari itu, syarat saksi pernikahan adalah orang yang merdeka.

Laki-laki

Saksi pernikahan dalam Islam harus seorang laki-laki. Dalam Islam, tidak dibenarkan jika salah seorang atau kedua saksi adalah perempuan. Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang mensyaratkan saksi nikah harus laki-laki.

Orang yang Adil

Syarat saksi pernikahan dalam Islam selanjutnya, yaitu harus orang-orang yang adil. Syarat ini merupakan syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh saksi. Adapun saksi yang adil adil adalah saksi yang tidak memiliki dosa-dosa besar dan juga menjauhi dosa-dosa kecil.

Tujuan Menikah dalam Islam

034 destriyana

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan

Hukum menikah bagi seorang Muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bersabda:

"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa menikah juga memiliki tujuan kebaikan dalam kehidupan nyata. Adapun beberapa tujuan menikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

Beribadah Kepada Allah SWT

Salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah beribadah kepada Allah. Pernikahan dipandang oleh islam bagian dari menyempurnakan ibadah dari seorang Muslim. Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis, yang artinya:

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian lagi." (HR. Thabrani dan Hakim).

Dilansir dari NU Online, pernikahan juga dapat melipatgandakan pahala sebuah ibadah yang dilakukan umat Muslim. Selain itu, seseorang yang berjuang melindungi dan mencari nafkah untuk pasangan dan keluarganya juga mengandung pahala yang besar.

Mendapatkan Keturunan

Tujuan menikah dalam islam berikutnya agar mendapatkan keturunan. Islam memandang bahwa setiap umat Muslim yang telah menikah, maka dapat melestarikan keturunan putra-putra adam. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah surah Alquran, artinya:

"Allah menjadikan kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).

Membangun Generasi Beriman

Tujuan menikah menurut Al-Quran berikutnya ialah membangun generasi beriman. Pasalnya membangun rumah tangga islam yang harmonis, sudah turut serta membangun generasi muslim yang beriman agar tidak terjadi kepunahan. Sebagaimana dalam salah satu surat Al-Quran berikut, artinya:

“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur ayat 21).

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP