KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek OKU Sumsel

Pada perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU Sumsel.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek OKU Sumsel
Kendaraan penyemprot air milik kepolisian disiagakan di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (@ 2023 merdeka.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggedelah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada hari ini, Selasa (21/4).

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4).

Hingga saat ini, kata Tessa, penggeledahan masih berlangsung. Sehingga dia belum bisa menyampaikan barang bukti yang disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.

"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujar dia.

6 Orang Jadi Tersangka

Pada perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangkan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3).

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Mereka diduga sebagai penerima suap.Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Duduk Perkara

Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang 'pokir'.

"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.

Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp1 miliar.

Setyo mengungkapkan nilai proyek tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya Rp7 miliar.

"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," jelas Setyo.

Rekomendasi