Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Panggil Mantan Pejabat Kemenkeu
Rukijo, seorang PNS dan mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, serta Desi Meriana yang juga berprofesi sebagai PNS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua orang ke Gedung Merah Putih KPK terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah pada tahun 2015. Mereka yang dipanggil adalah Rukijo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan Direktur Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan, serta Desi Meriana yang juga berstatus sebagai PNS.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, (6/11/2025).
Budi menambahkan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, mengenai informasi yang akan digali selama pemeriksaan, Budi memastikan bahwa hal tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan terhadap kedua saksi tersebut.
Nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan Terseret
Kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Mempawah telah melibatkan nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Pada saat kasus ini mencuat, Ria menjabat sebagai Bupati Mempawah dari tahun 2009 hingga 2018.
Hingga kini, Ria telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan pertama, Ria harus menghadapi pertanyaan dari penyidik selama 12 jam mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selain dipanggil untuk memberikan keterangan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ria. Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Status Sebagai Saksi
Saat ini, Ria masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, jika bukti yang ada terbukti cukup kuat, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengubah status hukum Ria menjadi tersangka. Diketahui bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara seorang lainnya berasal dari pihak swasta.
Sejauh ini, Ria belum berubah statusnya dan tetap sebagai saksi. Akan tetapi, apabila bukti yang terkumpul dinilai memadai, KPK dapat saja mengubah status hukum Ria. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.