Kejati Sulsel Perintahkan Penelusuran Aset Mira Hayati, Antisipasi Pengelakan Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Berbahaya

Kejaksaan Tinggi Sulsel gencar melakukan penelusuran aset Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik berbahaya, untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar yang telah inkrah. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pengelakan kewajiban hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Sulsel Perintahkan Penelusuran Aset Mira Hayati, Antisipasi Pengelakan Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Berbahaya
Kejaksaan Tinggi Sulsel gencar melakukan penelusuran aset Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik berbahaya, untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar yang telah inkrah. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pengelakan kewajiban hukum. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera menelusuri seluruh aset kekayaan terpidana Mira Hayati. Perintah ini dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, di Makassar pada Sabtu (21/2).

Langkah penelusuran aset Mira Hayati ini bertujuan mengantisipasi upaya pengelakan pembayaran pidana denda senilai Rp1 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewajiban denda tersebut merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya.

Apabila denda tersebut tidak dilunasi, Kejaksaan tidak akan ragu untuk melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana. Ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara penuh.

Penegasan Eksekusi Denda dan Penelusuran Aset

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perkara Mira Hayati sudah inkrah, sehingga selain eksekusi badan berupa pidana penjara, kewajiban pidana denda juga harus diselesaikan. "Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan aset tracking (penelusuran)," ujarnya di Makassar.

Instruksi ini menjadi krusial untuk memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama terkait pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika terpidana tidak kooperatif dalam membayar denda, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset yang dimilikinya.

Pidana denda merupakan salah satu bentuk pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi dari tindakan pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, penelusuran aset Mira Hayati menjadi sangat penting untuk menjamin kewajiban ini terpenuhi.

Kronologi Kasus dan Putusan Mahkamah Agung

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, setelah sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026). Proses eksekusi penahanan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadinya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Terpidana yang dikenal publik sebagai "Ratu Emas" karena sering memamerkan hartanya, kini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya. Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri, yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Kemudian, hukuman diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Komitmen Kejati dan Efek Jera

Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Penelusuran aset Mira Hayati secara menyeluruh menjadi bagian integral dari komitmen tersebut.

Diharapkan, penelusuran dan penyitaan aset ini tidak hanya akan mengamankan denda pidana untuk kas negara, tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal. Hal ini penting bagi para pelaku usaha nakal yang berani mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat, demi melindungi kesehatan publik.

Langkah tegas Kejaksaan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik peredaran produk ilegal dan berbahaya tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan aman bagi konsumen.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi