Terpidana kasus kepemilikan kosmetik berbahaya, Mira Hayati, tengah menghadapi tenggat waktu pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Permintaan penambahan waktu telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan sebelum proses penyitaan aset miliknya resmi dilakukan di Makassar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi permohonan tersebut. Mira Hayati meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya terkait pembayaran denda. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan pembayaran denda ini.
Tim Kejaksaan telah menetapkan batas waktu pembayaran denda hingga 17 Maret 2026. Jika denda tidak dibayarkan, aset-aset Mira Hayati akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Proses hukum ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan.
Advertisement
Advertisement
Batas Waktu Pembayaran Denda dan Ancaman Penyitaan Aset
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memberikan peringatan tegas kepada Mira Hayati terkait pembayaran denda Rp1 miliar. Denda ini merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah. Sesuai aturan, Kejaksaan akan menyita aset terpidana jika denda tidak segera dilunasi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi telah menegaskan batas waktu pembayaran denda berakhir pada 17 Maret 2026. "Kita masih tunggu sampai sekarang, tapi belum dibayarkan. Tapi, begitu tanggal 17 Maret jika belum dibayar maka kita sita asetnya," papar Didik menegaskan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan.
Permintaan waktu tambahan dari Mira Hayati kini sedang dipertimbangkan oleh Kejaksaan. Namun, prinsip penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Proses ini memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Penyitaan dan Lelang Aset Terpidana
Apabila Mira Hayati gagal melunasi denda hingga batas waktu yang ditentukan, proses penyitaan aset akan segera dilaksanakan. Tim Kejaksaan telah menginventarisasi aset-aset yang berpotensi untuk disita. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atau penegakan putusan pidana.
Setelah aset disita, langkah selanjutnya adalah pelelangan terbuka untuk menutupi jumlah denda. "Hasil lelangnya nanti untuk menutupi dendanya. Misalnya, rumahnya dilelang, laku Rp2 miliar. Maka Rp1 miliar membayar denda, dan Rp1 miliar dikembalikan kepada yang bersangkutan," jelas Didik. Mekanisme ini transparan dan adil.
Proses ini memastikan bahwa kewajiban hukum terpenuhi, sementara sisa hasil lelang dikembalikan kepada terpidana. Penegakan hukum terhadap Mira Hayati tetap dilaksanakan secara profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah sesuai perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kasus dan Putusan Hukum
Mira Hayati divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Kejaksaan Agung setelah mengajukan banding. Kasus ini berkaitan dengan peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya. Produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Selain pidana penjara, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Terpidana telah ditahan sejak 18 Februari 2026 di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar. Penahanan ini dilakukan setelah tim jaksa mengeksekusi di rumahnya. Sebelumnya, Mira Hayati sempat mengajukan penahanan kota selama proses persidangan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews