Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono alias AM dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan sektor pertambangan. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ony Setiawan alias OS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan dinas yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses administrasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo, Jumat (17/4).
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi kuat bahwa mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan. Sejumlah pemohon disebut mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis izin. Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Advertisement
Patok Harga Rp50-Rp80 Juta
Adapun dalam perizinan pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan, sedangkan izin baru diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di internal dinas.
Advertisement
Gratifikasi
Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses pelayanan publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis dan pelayanan perizinan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem digital. Kejati Jatim memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.