Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Senilai Rp109,8 Miliar di Sumenep
Program yang digelontorkan lewat APBN senilai Rp109,8 miliar itu diduga mengalami pemotongan dana bantuan dan penyalahgunaan anggaran.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan titik di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya, menyusul temuan awal dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Program yang digelontorkan lewat APBN senilai Rp109,8 miliar itu diduga mengalami pemotongan dana bantuan dan penyalahgunaan anggaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 250 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa, fasilitator lapangan, hingga penerima bantuan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” ujar Saiful, Selasa (14/5).
Tak hanya soal pemotongan dana, penyidik juga menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” pungkas Saiful.
Sita Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Islamic Center Sumenep dan rumah-rumah penerima bantuan. Tim juga menyita dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana BSPS.
Program BSPS sendiri ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni. Namun, dugaan penyimpangan mulai dari pembangunan rumah yang tidak sesuai standar hingga penerima bantuan yang tergolong mampu secara ekonomi, menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat.
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. “Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tegas Saiful.