Usai Rumah La Nyalla, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Penggeledahan disebut masih terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Jatim yang menyeret sejumlah pejabat di Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Jika sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah milik Ketua DPD RI La Nyalla M Mattaliti, kini mereka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim di Jl Kertajaya Indah Timur, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya.
Penggeledahan disebut masih terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Jatim yang menyeret sejumlah pejabat di Jatim. Penggeledahan dilakukan dengan kawalan ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap.
Penyidik KPK datang ke kantor KONI Jatim sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan 7 mobil. Informasi yang dihimpun, ada sekitar 15 orang penyidik KPK yang turun ke lokasi penggeledahan.
"Sekitar jam 09.00 WIB penyidik KPK datang," kata salah seorang penjaga KONI Jatim.
21 Orang Sudah Jadi Tersangka
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).
Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.
KPK Kumpulkan Bukti-Bukti
Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.
Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.