Geledah Kantor KONI Jatim, KPK Bawa Koper Diduga Terkait Korupsi Hibah
Tessa belum menjelaskan secara rinci soal berkas atau dokumen apa yang menjadi target penggeledahan.

Dua koper berwarna hitam dan hijau yang diduga berisi barang bukti dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, beberapa penyidik tampak membawa dua koper keluar dari gedung dan memasukkannya ke dalam mobil. Tanpa memberikan keterangan, para penyidik langsung meninggalkan lokasi menggunakan enam hingga tujuh mobil berwarna hitam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa, Selasa (15/4).
Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci soal berkas atau dokumen apa yang menjadi target penggeledahan.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” lanjutnya.
Geledah Rumah La Nyalla
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah milik Ketua DPD RI 2019–2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya. La Nyalla diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa pada Jumat (12/7/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa menyebut, empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 tersangka pemberi terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti tambahan dengan menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Lokasi yang disasar meliputi beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta beberapa wilayah di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang miliaran rupiah, hingga bukti setoran ke bank. Penyidik juga menyita bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, barang elektronik, dan media penyimpanan digital.
“Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” pungkas Tessa.