KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Pokmas
Tessa menambahkan, penggeledahan biasanya menjadi langkah awal yang diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Peluang itu terbuka setelah KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap La Nyalla bergantung pada keputusan penyidik yang sedang menangani perkara tersebut.
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (15/4).
Tessa menambahkan, penggeledahan biasanya menjadi langkah awal yang diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dia enggan menyebutkan jadwal pasti pemanggilan terhadap La Nyalla.
"Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," tambahnya.
Pihak La Nyalla: Tidak Ada Barang yang Disita
Di sisi lain, pihak La Nyalla mengklaim bahwa penggeledahan KPK tidak menemukan barang bukti apapun yang terkait kasus tersebut. Klaim itu disampaikan oleh Rohmad Amrullah, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Surabaya, sekaligus perwakilan keluarga La Nyalla.
"Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi," kata Rohmad, Senin (14/4).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah La Nyalla yang masih berada di satu area, namun tidak ditemukan atau disita barang-barang apapun.
"Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang, tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada," jelasnya.
Meski tak ditemukan barang bukti, La Nyalla disebut tetap akan kooperatif jika dibutuhkan dalam proses hukum.
"Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif. KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan, ya sudah, biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi," tegas Rohmad.
Kasus ini turut menyeret nama politikus PDIP, Kusnadi, yang sebelumnya juga dikaitkan dalam skandal pengurusan dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur.