Profil La Nyalla Mattalitti, Eks Ketua DPD yang Rumahnya Diobok-obok KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Profil La Nyalla Mattalitti, Eks Ketua DPD yang Rumahnya Diobok-obok KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Profil La Nyalla Mattalitti, Eks Ketua DPD yang Rumahnya Diobok-obok KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti di daerah Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Senin (14/4).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Seni (14/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7). 

Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.

Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

Perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin (14/4).

Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.

Dia menyebutkan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga serta petugas keamanan, karena ada kuasa hukum untuk mendampingi langsung.

“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya menyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” ujar dia.

Rohmad juga memastikan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.

“KPK sudah datang dengan surat tugas dan kami izinkan masuk. Tidak ada penghalangan,” ucap dia.

Terkait hubungan La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmad menegaskan tidak ada keterkaitan apapun dan hal tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara yang dibuat KPK.

Dia menambahkan, pada saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di kediaman karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI.

Profil La Nyalla Matalitti

Kendati belum mengungkap peran tersangka dan keterkaitan La Nyalla dengan perkara tersebut, lalu siapakah sosok La Nyalla? Berikut ulasannya:

La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang lebih dikenal sebagai La Nyalla Mattalitti, lahir di Jakarta pada 10 Mei 1959. Ia berasal dari keluarga berpendidikan dan berpengalaman dalam dunia bisnis.

Ayahnya, Mahmud Mattalitti, adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang memberikan pengaruh besar dalam pendidikan dan pola pikir La Nyalla. Sejak kecil, ia menunjukkan minat yang tinggi dalam berbagai bidang, yang membawanya untuk mengejar pendidikan yang lebih tinggi.

La Nyalla menempuh pendidikan di beberapa institusi pendidikan terkemuka. Ia memulai perjalanan pendidikannya di SD Bhinneka Bhakti, Surabaya, dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surabaya. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Surabaya, ia melanjutkan studi di Fakultas Teknik Sipil, Universitas Brawijaya, dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 1984.

Karier La Nyalla dimulai dengan langkah yang berani pada tahun 1989, ketika ia mengadakan pameran kreativitas anak muda. Meskipun mengalami kerugian besar, pameran tersebut menjadi batu loncatan bagi kesuksesannya di dunia bisnis.

Dia kemudian sukses menyelenggarakan Surabaya Expo yang rutin diadakan setiap tahun hingga 2001. Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan produk lokal, tetapi juga menjadi ajang bagi para pengusaha untuk berkolaborasi dan berbagi ide.

Karier dan Pengalaman La Nyalla

Selain sukses di dunia bisnis, La Nyalla juga aktif dalam berbagai organisasi. Ia terpilih sebagai Ketua Umum PSSI-KPSI pada periode 2012-2016 melalui Kongres Luar Biasa yang diprakarsai Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI).

Dalam jabatannya, ia berupaya untuk memajukan sepak bola Indonesia dan memberikan dukungan kepada para atlet.Pada tahun 2019, La Nyalla menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk periode 2019-2024.

Pernah Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Mantan Ketua Umum PSSI itu pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Rekomendasi