KPK Geledah Rumah di Situbondo Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Rumah yang digeledah merupakan milik Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
(@ 2025 merdeka.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan sebuah rumah di Kabupaten Situbondo pada Rabu (16/4) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Dana hibah Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (17/4).
Rumah yang digeledah merupakan milik Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.
Yesi, di Situbondo pada Kamis (16/4), mengungkapkan, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik berupa percakapan aplikasi WhatsApp antara dirinya dan seorang anggota DPRD Jatim berinisial ZY, serta sejumlah berkas pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Penggeledahan KPK
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/4), Tessa menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama 14–16 April 2025, menyasar tujuh lokasi berbeda yang terkait kasus dana hibah Jatim.
Pada Senin (14/4), tiga rumah pribadi digeledah, salah satunya milik anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Lalu pada Selasa (15/4), penyidik menggeledah Kantor KONI Jawa Timur di Surabaya.
Selanjutnya pada Rabu (16/4), penyidik melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah pribadi di lokasi berbeda.
KPK sebelumnya mengumumkan pada 12 Juli 2024, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Dari total tersebut:
- 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.
- 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.