Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan dua tersangka atas perintangan penyidikan terkait kasus korupsi proyek internet desa di Musi Banyuasin (Muba). Perkara tipikor ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar.
Kedua tersangka adalah RC yang merupakan Staf Ahli Bupati Muba sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba periode 2018-2023 dan seorang advokat inisial RS. RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan RC tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
"Dua tersangka ditetapkan dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan), yakni RC Staf Ahli Bupati Muba dan RS sebagai advokat," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Rabu (29/4).
Advertisement
Sumedana mengungkapkan, penetapan tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. Keduanya dinilai turut terlibat dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kedua tersangka diduga merintangi proses hukum yang dilakukan penyidik agas dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa (internet desa) pada Dinas PMD Musi Banyuasin tahun 2019-2023. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi.
Dalam tindak pidananya, kedua tersangka secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Mereka juga mengaburkan fakta dan manipulasi data penting yang dibutuhkan penyidik.
"Mereka diduga mengkondisikan saksi-saksi selama proses penyidikan sehingga informasi yang diperoleh tidsk sesuai dengan rangkaian peristiwa," kata Sumedana.
Advertisement
Kedua tersangka dijerat Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dua pihak lain yang lebih dulu berhadapan dengan hukum pada 2025 yakni MH dan MA, ASN di Dinas PMD Muba. Perbuatan keduanya menyebabkan proses pengungkapan kasus korupsi internet desa terhadap Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi menjadi tidak sesuai fakta.
Selain Richard Cahyadi, tiga pihak lain dinyatakan terlibat, yakni Muhzen Alhifzi (Kasi Pembangunan dan Ekonomi), Muhammad Arief (Direktur PT ISN), dan Riduan (koordinator admin). Mereka divonis 5 sampai 7 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek internet desa dengan kerugian negara sebesar Rp27 miliar dari tahun anggaran 2019-2023.