Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari Jember menggelar ekspose hasil penyidikan yang mendalam pada Senin petang, 20 Oktober.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025. Kasus dugaan Korupsi Sosperda Jember ini berkaitan dengan anggaran tahun 2023/2024 dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti yang komprehensif, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Sosperda Jember
Proses hukum terkait dugaan Korupsi Sosperda Jember ini telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025. Kejari Jember awalnya menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana.
Penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan. Surat-surat tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus dan 25 September 2025, menunjukkan intensitas penyelidikan yang terus berlanjut.
Ichwan Effendi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara. "Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember, Senin petang.
Advertisement
Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka," tambahnya.
Advertisement
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Kelima individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Sosperda Jember ini berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Mereka diduga kuat memiliki peran sentral dalam skema korupsi yang terjadi.
Para tersangka diduga terlibat secara langsung dalam proses pengadaan makan dan minum. Pengadaan ini merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Keterlibatan mereka dalam pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Angka kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, menunjukkan skala tindak pidana korupsi yang cukup besar.
Advertisement
Hingga Senin malam, empat dari lima tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan Kejari Jember dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk proses lebih lanjut.
Advertisement
Langkah Selanjutnya dan Barang Bukti
Penetapan lima tersangka ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan Negeri Jember. Ichwan Effendi menyatakan bahwa penetapan ini diharapkan dapat membuka secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di balik kegiatan Sosraperda DPRD Jember.
Penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus Korupsi Sosperda Jember ini. Salah satu barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai senilai Rp108 juta.
Selain uang tunai, dokumen-dokumen lain yang berkaitan erat dengan kasus tersebut juga telah disita oleh pihak berwajib. Penyitaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan membantu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Advertisement
Kejari Jember berharap akan ada tambahan sitaan yang lebih besar di kemudian hari. Hal ini bertujuan agar kerugian negara yang ditimbulkan dapat diminimalisir melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sumber: AntaraNews