Kejari Sarolangun Tetapkan Bendahara DP3A Sebagai Tersangka Kasus SPJ Fiktif, Rugikan Negara Rp346 Juta

Kejari Sarolangun resmi menetapkan bendahara Dinas DP3A sebagai tersangka kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp346 juta. Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Sarolangun Tetapkan Bendahara DP3A Sebagai Tersangka Kasus SPJ Fiktif, Rugikan Negara Rp346 Juta
Kejari Sarolangun resmi menetapkan bendahara Dinas DP3A sebagai tersangka kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp346 juta. Simak selengkapnya! (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Provinsi Jambi, telah resmi menetapkan seorang bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berinisial DM sebagai tersangka utama. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2021. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan potensi penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat.

Kasus dugaan SPJ fiktif ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak Kejari Sarolangun. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan secara cermat, ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan akibat praktik tidak bertanggung jawab tersebut. Total kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp346 juta, sebuah jumlah yang tidak sedikit dan harus dipertanggungjawabkan.

Tersangka DM saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sarolangun. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, bertujuan untuk mempermudah dan melancarkan jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat SPJ Fiktif

Kepala Seksi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, menjelaskan bahwa tersangka DM menggunakan modus pembuatan SPJ fiktif dalam mengelola keuangan Dinas DP3A. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan terencana untuk menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program-program penting pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sarolangun.

"Satu orang tersangka tersebut berinisial DM yang merupakan bendahara Dinas DP3A tahun anggaran 2021, modus pembuatan SPJ fiktif," kata Rikson Lothar Siagian di Sarolangun, Sabtu. Pernyataan ini secara tegas mengonfirmasi peran sentral DM dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya terencana untuk merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi, perbuatan tersangka dalam pengelolaan keuangan Dinas DP3A tahun 2021 ditemukan kerugian sebesar Rp346 juta. Angka ini menjadi bukti konkret atas dampak finansial yang ditimbulkan dari praktik SPJ fiktif tersebut. Kerugian ini tentu berdampak negatif pada pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh dinas terkait kepada masyarakat.

Ancaman Hukuman dan Proses Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, penyidik Kejari Sarolangun menjerat tersangka DM dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Rikson menyebutkan bahwa DM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal ini dikenal memiliki ancaman hukuman yang serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka DM tidak main-main, yaitu maksimal 20 tahun penjara. "Kalau DP3A inikan tahun anggaran 2021, jadi memang ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur Rikson. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

Saat ini, tersangka DM telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangka, untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini adalah bagian dari prosedur standar untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Pihak kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi