Proyek Waste to Energy Kabupaten Bekasi Masih Tunggu Lelang, Solusi Sampah Mendesak

Proyek Waste to Energy di Kabupaten Bekasi masih menanti proses lelang, padahal fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini sangat dibutuhkan sebagai solusi strategis penanganan sampah di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Proyek Waste to Energy Kabupaten Bekasi Masih Tunggu Lelang, Solusi Sampah Mendesak
Proyek Waste to Energy di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, masih menanti proses lelang untuk segera terealisasi sebagai solusi penanganan sampah yang mendesak. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan, namun tahap konstruksi belum dapat dimulai (AntaraNews)

Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dalam tahap pengajuan lelang oleh pemerintah daerah setempat. Proyek strategis ini digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang mengatasi persoalan sampah di kawasan industri terbesar Asia Tenggara. Meskipun penting, realisasi proyek ini belum mencapai tahap konstruksi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menegaskan bahwa informasi mengenai peletakan batu pertama proyek PSEL pada bulan ini, seperti yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bukan ditujukan untuk Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengajukan diri untuk mengikuti program PSEL, namun masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait proses lelang.

Peletakan batu pertama yang dimaksud oleh Menteri Lingkungan Hidup kemungkinan besar merujuk pada proyek PSEL di empat wilayah kota lain yang telah menyelesaikan proses lelang, yaitu Denpasar, Bekasi (Kota), Bogor, dan Yogyakarta. Kabupaten Bekasi sendiri masih berada dalam tahap pengajuan untuk dapat dilelang, membedakannya dari Kota Bekasi yang sudah lebih maju dalam proses ini.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di TPA Burangkeng untuk lokasi proyek PSEL. Proses pemadatan dan pematangan lahan akan dilaksanakan setelah penetapan pemenang lelang. Sukmawatty Karnahadijat menyatakan bahwa lahan sudah siap dan pihak daerah akan mendapatkan manfaat dari proyek ini, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

Target pembangunan fisik proyek PSEL memang diarahkan untuk dimulai pada Maret 2026, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup. Namun, hal ini sangat bergantung pada selesainya tahapan proses lelang yang masih berjalan. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) nantinya akan disesuaikan dengan skema operasional yang ditetapkan oleh pemenang lelang.

Perbedaan antara proyek PSEL di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi seringkali menimbulkan kebingungan. Penting untuk dicatat bahwa Kota Bekasi telah lebih dulu menyelesaikan proses lelang dan akan segera melakukan groundbreaking, sementara Kabupaten Bekasi masih dalam proses pengajuan untuk lelang. Situasi ini menunjukkan perlunya komunikasi yang jelas mengenai status masing-masing proyek.

Proyek PSEL sangat mendesak bagi Kabupaten Bekasi karena persoalan sampah di wilayah tersebut sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Dengan sistem waste to energy, sampah tidak hanya dikelola secara efektif tetapi juga diubah menjadi energi listrik, memberikan solusi ganda untuk masalah lingkungan dan kebutuhan energi. Ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah dan mengatasi keterbatasan daya tampung TPA Burangkeng.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menekankan bahwa keterlambatan realisasi PSEL akan memperparah beban TPA Burangkeng dan meningkatkan potensi pencemaran lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah berada pada tahap kritis, sehingga kehadiran PSEL menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dukungan anggaran hingga lebih dari Rp80 miliar juga telah disiapkan untuk pembebasan lahan dan pematangan lahan.

Manfaat proyek ini meluas dari aspek lingkungan hingga ekonomi, dengan potensi penciptaan lapangan kerja dan produksi energi bersih. PSEL diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan yang dapat direplikasi di daerah lain. Keterlibatan daerah dalam operasional dan manfaat yang diperoleh menjadi salah satu poin penting dalam perencanaan proyek ini.

Sukmawatty Karnahadijat berharap proyek PSEL ini dapat segera terealisasi untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah dan keterbatasan TPA yang semakin akut. Realisasi proyek ini akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.

Saeful Islam dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih proaktif dalam mengawal proses lelang di tingkat pusat. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan kementerian terkait agar proyek strategis ini tidak terus mengalami penundaan. Dorongan ini bertujuan agar Kabupaten Bekasi segera masuk ke tahap lelang dan konstruksi.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu, melainkan aktif berkoordinasi untuk memastikan percepatan proyek. Awalnya, ada wacana untuk menggabungkan penanganan sampah Bekasi Raya, namun Kabupaten Bekasi bersikeras untuk menjalankan proyeknya sendiri. Komitmen ini didukung dengan kesiapan anggaran dan lahan, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah sampah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi