Fakta PSEL Danantara Bali: Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik Rp20 Sen/kWh Mulai Dibangun 2026
Gubernur Bali mengumumkan proyek PSEL Danantara Bali, pengolah sampah menjadi energi listrik, akan mulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi 2028. Simak detail kesiapan Bali!
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kabar penting terkait pengelolaan sampah di Pulau Dewata. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang digarap oleh pemerintah pusat melalui Danantara Indonesia dijadwalkan akan mulai dibangun pada tahun 2026. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mengubah limbah menjadi sumber energi listrik yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koster di Denpasar pada Kamis (30/10), menegaskan komitmen Bali dalam mengatasi masalah sampah. Diharapkan, proses konstruksi PSEL Danantara Bali ini dapat rampung pada akhir tahun 2027. Dengan demikian, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini sudah bisa beroperasi penuh pada awal tahun 2028.
Proyek PSEL Danantara Bali ini melibatkan peran aktif Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan lahan. Pemprov Bali telah menghibahkan lahan seluas 6 hektare dari PT Pelindo yang berlokasi di Denpasar Selatan. Kesiapan ini menjadi fondasi utama untuk memulai pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern tersebut.
Peran Strategis Pemprov Bali dalam Proyek PSEL Danantara
Pemerintah Provinsi Bali memiliki peran krusial dalam keberlangsungan proyek PSEL Danantara Bali ini. Selain penyediaan lahan, Pemprov Bali diwajibkan untuk menjamin pasokan sampah harian minimal 1.000 ton. Distribusi sampah dari masyarakat ke lokasi pengolahan juga menjadi tanggung jawab Pemprov.
Gubernur Koster telah menyanggupi kewajiban ini, memastikan sampah dari Denpasar dan Badung akan dikelola oleh PSEL. Meskipun demikian, program pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan wilayah agraris akan tetap berjalan. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam penanganan sampah di Bali.
Kesiapan Bali Sebagai Percontohan PSEL Nasional
Melihat tingkat kesiapan yang ada, Gubernur Koster meyakini bahwa Bali akan menjadi percontohan utama di antara daerah-daerah prioritas lain yang akan dibangunkan PSEL oleh Danantara Indonesia. Keyakinan ini didasari oleh dukungan regulasi dan kepastian investasi. Proyek PSEL Danantara Bali ini memiliki payung hukum yang kuat.
Kepastian jalannya proyek juga didukung oleh adanya peraturan presiden yang menjamin keuntungan bagi investor. Sebelumnya, harga PSEL ditetapkan 13,5 sen per kWh yang harus dibeli PLN, namun PLN tidak sanggup menanggung kerugian. Peraturan presiden yang diperbarui kini menetapkan harga 20 sen per kWh, dengan Danantara menalangi selisihnya, sehingga menarik minat banyak investor.
Mekanisme Pengelolaan Sampah dan Dukungan Regulasi
Pengelolaan sampah untuk PSEL Danantara Bali akan difokuskan pada limbah dari Denpasar dan Badung. Sebagian besar sampah dari kedua wilayah ini akan diarahkan ke fasilitas PSEL. Namun, di daerah pedesaan dan wilayah agraris, pengelolaan sampah berbasis sumber akan tetap dipertahankan untuk efisiensi dan keberlanjutan.
Peraturan presiden terbaru menjadi kunci keberhasilan proyek ini, khususnya dalam menarik investasi. Dengan harga beli listrik 20 sen per kWh yang ditalangi oleh Danantara, investor kini memiliki kepastian keuntungan. Ini mengatasi kendala sebelumnya di mana PLN tidak dapat menanggung biaya pembelian listrik PSEL dengan harga yang lebih rendah.
Sumber: AntaraNews