Solusi Darurat Sampah: Pemkab Bekasi Serahkan Berkas Program PSEL Waste to Energy, Target Realisasi 2026
Pemkab Bekasi telah menyerahkan berkas program PSEL Waste to Energy kepada Kementerian Investasi, menandai langkah maju dalam mengatasi darurat sampah dan menargetkan realisasi awal 2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam upaya penanganan limbah. Mereka menyerahkan berkas pendukung program pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy. Penyerahan ini ditujukan kepada Kementerian Investasi serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Proses penting ini turut didampingi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menunjukkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Berkas yang diserahkan berkaitan erat dengan rencana pembangunan program strategis nasional PSEL. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatasi masalah sampah secara komprehensif.
Program PSEL ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menciptakan solusi berkelanjutan. Berkas tersebut mencakup penetapan lokasi serta rancangan teknis lain yang diperlukan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi lapangan tuntas dilakukan oleh sejumlah kementerian terkait.
Langkah Strategis Pemkab Bekasi dalam Program PSEL
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan rasa syukurnya atas penyerahan berkas program waste to energy tersebut. Ia berharap agar program PSEL ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari tujuh wilayah aglomerasi yang turut menyerahkan berkas serupa dalam kesempatan tersebut.
Kabupaten Bekasi dinilai telah memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan untuk menjalankan program strategis ini. Program PSEL diharapkan dapat menjadi solusi menyeluruh dalam menangani persoalan sampah yang mendesak di Indonesia. "Kabupaten Bekasi termasuk di antara kabupaten maupun kota yang mendapat panggilan bersama Pak Menteri Investasi dan Pak Menteri Lingkungan Hidup. Secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk dalam implementasi program waste to energy," kata Bupati Ade.
Saat ini, tim anggaran pemerintah daerah bersama jajaran perangkat daerah terkait tengah melakukan sinkronisasi data. Langkah ini krusial untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat. Persyaratan tersebut mencakup pembangunan fasilitas pendukung serta penyediaan lahan yang memadai.
Persiapan Lahan dan Target Realisasi PSEL
Salah satu syarat utama yang sedang menjadi fokus persiapan adalah alokasi lahan. Pemerintah daerah sedang menyiapkan lahan seluas tiga hingga lima hektare sebagai lokasi pelaksanaan program PSEL Waste to Energy di Kabupaten Bekasi. "Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama. Insya Allah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut agar dapat segera disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi," jelas Ade.
Bupati Ade optimistis bahwa seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat dapat terpenuhi maksimal hingga penghujung tahun 2025. Dengan demikian, realisasi program PSEL di Kabupaten Bekasi diharapkan bisa dimulai pada Januari 2026. Ia menekankan pentingnya program ini mengingat kondisi darurat sampah yang dihadapi oleh daerahnya.
"Kabupaten Bekasi sedang darurat sampah. Rugi kalau kita tidak memanfaatkan peluang bantuan dari Pak Presiden melalui program ini. Kabupaten Bekasi mendapat rezeki dari program tersebut," ujarnya. Rencananya, lokasi pelaksanaan program PSEL di Kabupaten Bekasi akan difokuskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Namun, keputusan teknis pengolahan, apakah akan dilakukan di satu titik terpadu atau masing-masing wilayah aglomerasi, masih menunggu arahan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews